Mataram. Radio Arki – Setelah melalui proses mediasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik pada Selasa (4/4) kemarin, antara Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB selaku pemohon, dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya mau berdamai dan memberikan dokumen informasi SP3 yang dinginkan pemohon (SOMASI NTB).
Sidang ajudikasi yang dipimpin oleh M. Zaini (Ketua Majelis) dan Ajeng Roslinda serta Najamudin Amy (anggota), kedua pihak akhirnya menempuh jalur mediasi.
Dalam proses mediasi oleh Mediator Komisi Informasi (KI) NTB, Lalu Ahmad Busyairi, selama lebih dari 1 jam, Kejati NTB akhirnya melunak. Sehingga kuasa Kejati NTB, I Made Sutapa menyatakan bersedia memberikan dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejati NTB selama 2010-2016.
“Ini hanya masalah miskomunikasi saja, bukan kita tidak mau memberi, kita siap memberikan tapi perlu waktu untuk menyiapkan informasi yang diminta” katanya, melalui rilis resmi yang diterima www.arkifm.com, Rabu 5/4 siang tadi.
Sementara itu, SOMASI NTB melalui Koordinator Badan Pekerjanya, Ahyar Supriadi mengungkapkan cukup puas dengan hasil mediasi ini karena substansi informasi yang dimohonkan bersedia diberikan.
“Kami mengapresiasi kesepakatan ini, namun kita tunggu realisasinya paling lambat Rabu minggu depan (12/4)” ujarnya mengingatkan Kejati NTB tentang hasil kesepakatan.
Ditempat terpisah, panitera pada sidang PSI menjelaskan ada dua pokok persoalan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pertama, termohon bersedia memberikan informasi jumlah SP3 yang diterbitkan oleh Kejati NTB tahun 2010-2016 yang berisi jumlah, tanggal, keterangan pidana sesuai tabel yang ditunjukkan pemohon. Kedua, termohon bersedia memberikan informasi dimaksud pada rabu (12/4) dalam bentuk softfile dan hardfile di kantor Kejati NTB.
“selanjutnya kami akan menyampaikan putusan mediasi ini secepatnya melalui sidang pembacaan putusan oleh majelis, paling lambat minggu depan”demikian, tutupnya. (Unang Silatang.Radio Arki)