Oleh : Neni Afriliani, S.KM (Mahasiswa Sekolah Magister Manajemen Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa)
Pemerintah Republik Indonesia telah berupaya melakukan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia dengan meningkatkan pembangunan di desa-desa. Hal itu sejalan dengan salah satu Nawacita Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah perbatasan dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam mewujudkan visi misi pemerataan dan percepatan pembangunan desa yaitu dengan pemberian Dana Desa.
Total Dana Desa yang telah dialokasikan Pemerintah Pusat periode 2015-2022 mencapai sebesar Rp468 triliun. Maka dari itu besar perhatian dan harapan kepada Desa tersebut untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, mengurangi ketimpangan antara desa dan kota, dan menimbulkan sentra-sentra ekonomi baru yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi di desa meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Pemerintah Desa untuk melakukan pengelolaan Dana Desa yang telah diberikan dengan harapan setiap kebutuhan desa dapat terpenuhi dengan baik. Namun, pada realisasinya masih banyak Pemerintah Desa yang kesulitan dalam melakukan pengelolaan Dana Desa tersebut, baik dari segi perencanaan hingga pertanggungjawaban atas belanja desa.
Hal ini menjadi mendesak dikarenakan beberapa Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa di Indonesia yang tersangkut dengan masalah hukum terkait kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa baik itu berupa kecurangan yang disengaja maupun kelalaian semata. Untuk itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu bekerjasama dengan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) guna mendukung perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa melalui kegiatan pengawasan sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam lingkup Pemerintahan Desa.
Berdasarkan jumlah permasalahan pengelolaan keuangan desa yang terus meningkat, Deputi Bidang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengembangkan inovasi yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa berupa aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).
Siswaskeudes dapat digunakan dalam kegiatan pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh seluruh APIP khususnya Inspektorat Daerah se-Indonesia sebagai tools dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko dan teknik audit berbantuan komputer. Adapun sasaran pengawasan dalam Siswaskeudes yaitu rancangan peraturan desa terkait dengan APB desa, pengelolaan keuangan desa dan aset desa, serta dokumen laporan pertanggungjawaban APB desa.
Melalui penggunaan Siswaskeudes, Inspektorat Daerah dapat melakukan penilaian risiko atas faktor risiko keuangan dan non keuangan sehingga dapat menilai aspek mana saja terkait pengelolaan keuangan desa yang berisiko tinggi yang berkemungkinan menjadi penyebab timbulnya permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam hal mendukung penggunaan Siswaskeudes oleh Inspektorat Daerah maka perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa Desa-desa yang menjadi objek audit telah menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam menatausahakan pengelolaan keuangan desa. Hal ini dikarenakan desk review pada Siswakeudes menggunakan data dari Siskeudes. Hasil desk review selanjutnya dilakukan pengujian substantif agar dapat menunjukkan bahwa desa yang terpilih menjadi sampel memang memiliki akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang masih rendah. Salah satu keuntungan penggunaan database Siskeudes adalah kesamaan data antara pihak Pemerintah Desa, Kecamatan, maupun Pemerintah Daerah.
Adapun manfaat penggunaan Siswaskeudes menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) antara lain menentukan desa prioritas untuk dilakukan audit berbasis risiko, merumuskan peta permasalahan sebagai dasar tindakan selanjutnya, menghemat waktu audit, menghasilkan kertas kerja audit dan konsep laporan hasil audit secara otomatis dan terstandar, serta membuat proses pendokumentasian hasil pengawasan menjadi lebih tertib dan rapi. Maka dari itu penggunaan Siswaskeudes oleh Inspektorat Daerah dapat menciptakan pengawasan pengelolaan keuangan desa yang lebih efektif dan efisien serta memberikan kontribusi dalam perbaikan pengelolaan keuangan desa.