ARTIKEL

Integrated Criminal Justice System dalam penangan tindak Pidana Korupsi.

Oleh: Herman (Mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Megister Manajemen Inovasi UniversitasTeknologi Sumbawa)

Integrated Criminal Justice System disingkat dengan (ICJS) atau sering dikenal dengan Sitem Peradilan Pidana T erpadu adalah system yang mampu menjaga keseimbangan perlindungan kepentingan, baik kepentingan Negara, kepentingan masarakat, maupun kepentingan individu termasuk kepentingan pelaku tindak pidana dan korban kejahatan.

Penegakan hukum di Indonesia berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi selalu menjadi objek yang menarik untuk dikaji. Khusus dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terdapat berbagai lembaga yang mempunai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya lembaga kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberatasan Korupsi (selanjutnya disebut KPK).

Dengan banyaknya lembaga hukum yang memiliki kewenangan dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, diharapkan dapat bekerjasama sehingga menghasilkan satu keterpaduan yang kita kenal dengan Integrated Criminal Justice System.

Khususnya penanganan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian ditingkat Polres haruslah inten dalam berkoordinasi dengan lembaga kejaksaan. Dengan koordinasi tersebut akan menciptakan sebuah system peradilan pidana yang sinergis. Namun demikian koordinasi antara lembaga penegakan hukum jarang diterapkan sehingga menyebabkan kelambanan dalam penuntasan perkara tindak pidana korupsi. Kenapa koordinasi antara lembaga ini perlu diterapkan, tentunya untuk menemukan koordinasi penyidikan tindak pidana korupsi antar lembaga penegak hukum dalam mewujudkan system peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice system).

Koordinasi antar lembaga tersebut, bukan hanya dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang dalam proses sidik, namun mulai dari tahap penyelidikan, peningkatan setatus naik sidik, penetapan tersangka atau bahkan dalam hal pengembalian kerugian keuangan Negara seharausnya dua lembaga ini harus sudah melaksanakan koordinasi secara inten untuk mencapai sebuah tujuan.

Adapun tujuan dari koordinasi tersebut adalah

1). untuk menciptakan nilai keefektifan dan kekefesienan antar dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda dalam hal ini lembaga kepolisian selaku Penyidik dan lembaga kejaksaan selaku penuntut dari setiap perkara pidana yang ditangani oleh lembaga kepolisian.

2). Selain itu koordinasi tersebut untuk melakukan penyelarasan dalam penanganan perkara tindak pidana Korupsi.

3). Mencegak terjadinya konflik dalam antara sesama Aparat Penegak Hukum (APH) serta mengakomodasi kepentingan para pihak.

Kepentingan para pihak tersebut, bukan hanya lembaga Kepolisian dengan lembaga Kejaksaan namun yang tidak kalah pentingnya yaitu menjaga keseimbangan perlindungan kepentingan, baik kepentingan Negara (dalam hal ini pengembalian kerugian keuangan negara, kepentingan masarakat (yang akan menerima dampak dari Tindak pidana kurupsi), maupun kepentingan individu termasuk kepentingan pelaku tindak pidana korupsi.

Related posts

Umrah Backpacker, Akankah Diatur Kemenag?

ArkiFM Friendly Radio

IPM SUMBAWA BARAT MELOMPAT KE LEVEL TINGGI

ArkiFM Friendly Radio

Panwas KSB: Mutasi Di Lingkup Pemda KSB Tidak Ada Kaitan Dengan Pilgub

ArkiFM Friendly Radio