ARKIFM

Perkim Berencana Rehab 160 Unit dan Bangun Baru 60 Unit Melalui APBDP

Sumbawa Barat. Radio Arki – Pemerintah Dareah Kabupaten Sumbawa Barat, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) menyampaikan rencana penambahan untuk program rehabilitasi rumah dan program bangun baru.

Kabid Perumahan Dinas Perkim, Sri Sulastiati, ST., MT, mengatakan bahwa akan ada alokasi dana tambahan pada APBD Perubahan untuk program serupa.

“Dalam APBD Perubahan, kami memiliki rencana untuk merehabilitasi 160 unit rumah dan membangun 60 unit rumah baru. Namun, saat ini masih dalam tahap penetapan penerima bantuan,” katanya, belum lama ini.

Lasti menekankan bahwa penentuan penerima bantuan dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pengecekan langsung ke rumah-rumah yang diusulkan. Proses ini melibatkan pengecekan di lapangan untuk memastikan bahwa rumah yang mendapatkan bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

“Kami memastikan bahwa penerima bantuan sesuai dengan sasarannya. Sebelum ditetapkan, dilakukan verifikasi langsung di lapangan,” jelasnya.

Verifikasi langsung di lapangan dianggap sebagai langkah penting, bukan hanya sebagai dasar usulan kepada Pimpinan Daerah, melainkan juga sebagai upaya pemilihan dari berbagai usulan yang masuk.

“Usulan yang kami terima melalui proposal sangat banyak, sedangkan program yang dapat dijalankan terbatas. Oleh karena itu, kami harus melakukan seleksi dengan lebih ketat,” tegas Lasti.

Perlu diingat bahwa program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya) bertujuan untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni. Sedangkan program Pembangunan Baru Rumah Swadaya ditujukan untuk membangun rumah baru sebagai pengganti hunian yang rusak total atau di atas kavling tanah yang sudah matang.

Kriteria utama rumah yang menjadi sasaran bantuan melibatkan kondisi tidak layak huni, struktur atap yang membahayakan seperti bocor parah, jebol, atau rapuh, serta kondisi rangka dan dinding rumah yang tidak memadai untuk melindungi penghuni. Faktor lainnya mencakup lantai rumah yang masih berupa tanah, ventilasi dan pencahayaan yang buruk, tidak memenuhi standar rumah sehat, dan kekurangan utilitas dasar. (*)

Related posts

Bachtiar Adnan Diharapkan Bawa DPC AJO Kota Makassar Berkembang Pesat

ArkiFM Friendly Radio

Kejaksaan Didesak Buka Kembali Kasus DAK 2011

ArkiFM Friendly Radio

Bupati Sampaikan Esensi Idul Adha Dalam Membangun KSB

ArkiFM Friendly Radio