ARKIFM NEWS

Bapenda KSB Sosialisasikan Perbup Keringanan Ketetapan Pajak

Sumbawa Barat. Radio Arki – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2023 tentang keringanan ketetapan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Acara tersebut berlangsung di Aula Hanipati Resto pada Kamis (30/11/2023) dan dihadiri oleh Lurah, Kepala Desa, dan juru pungut se KSB.

Ari Hadiarta, ST.,M.Si, Kepala Bapenda KSB, menjelaskan bahwa kebijakan keringanan pajak terhutang ini disampaikan saat pelantikan kepala desa, dimana bupati mengatakan akan membebaskan PBB di bawah 100 ribu. Sedangkan PBB diatas 100 ribu tetap ditagihkan.

“Jadi PBB adalah kegiatan pemerintah untuk menegakkan ketaatan pajak dan memberikan ketenangan kepada masyarakat bahwa mereka telah taat pajak,” ungkap Ari.

Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa lebih dari 70 ribu objek pajak yang memperoleh kebijakan gratis ini dengan nilai pajak mencapai 1,1 miliar, yang tidak ditagihkan.

Foto: Perwakilan masyarakat saat menerima penyerahan SPPT secara simbolis dari Sekda Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, ST.,M.Si.

“Saya berharap kebijakan ini dapat berlanjut di tahun depan dan memberikan kemajuan bagi masyarakat KSB. Pajak yang kuat, KSB sejahtera,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, dilakukan penyerahan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) subsidi kepada perwakilan masyarakat, sebagai bukti nyata dari implementasi kebijakan keringanan pajak tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, ST, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga meringankan pemerintah.

Ia juga menyoroti tren pembayaran PBB yang banyak macet sejak tahun 2012, Amar menyebut bahwa banyak yang terkendala, terutama yang berada di kategori 100 ribu ke bawah.

“Pola gratis atau subsidi oleh pemerintah membuat masyarakat nyaman dan pemerintah ringan. Kami menghadapi fakta di lapangan bahwa pengenaan PBB kadang-kadang tidak sesuai dengan kenyataan atau objek pajak,” kata Amar.

Meskipun kontribusi pajak terhadap pendapatan daerah tidak signifikan, Amar menegaskan pentingnya ketaatan pajak sebagai wujud kecintaan sebagai warga negara. Ia berharap kepada kepala desa, lurah, dan juru pungut untuk selalu mengingatkan masyarakat akan kewajiban pajak.

“Semoga ini menjadi hal penting yang dapat kita ketahui dan sebarkan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Pelelangan Proyek Di OPD Diminta Selalu ‘Melibatkan’ Kejaksaan

ArkiFM Friendly Radio

DMI NTB Perkenalkan Program Ekonomi Syariah Berbasis Masjid

ArkiFM Friendly Radio

Sektor Pariwisata Mulai Ditarget Hasilkan PAD

ArkiFM Friendly Radio