Sumbawa Barat. Radio Arki – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melakukan Identifikasi dan pemanggilan perusahaan yang diduga melanggar tata ruang, dan belum memilki ijin opersional. .
Muhammad Naf’an, ST, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan DPUPR KSB, mengungkapkan bahwa proses pemanggilan perusahaan dilakukan secara bertahap sebagai bentuk pembinaan dan peringatan.
“Panggilan ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menjelaskan kondisinya, sekaligus memberikan peirngatan untuk segera dituntaskan,” ujarnya, belum lama ini.
DPUPR KSB berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengurai masalah perijinan dan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh perusahaan.
“Rapat pengendalian akan menjadi forum untuk memberikan peringatan dan menekankan keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum beroperasi,” tambah Naf’an.
Langkah pemerintah KSB dalam menjalankan proses pembinaan ini bukan untuk menghambat operasional perusahaan, melainkan sebagai tanggung jawab untuk mengingatkan dan memberikan arahan terkait regulasi investasi.
Naf’an menekankan bahwa tindakan persuasif dengan pemanggilan perusahaan adalah langkah awal, namun jika perusahaan tidak merespon atau menyelesaikan dokumen yang diminta, pemerintah KSB akan mengambil tindakan lebih lanjut.
“Bisa saja kita akan mengirim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ini adalah bentuk penegakan regulasi dan keberlanjutan investasi yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (Enk. Radio Arki)