ARKIFM

162 PPPK KSB Menerima Petikan SK Pengangkatan

Sumbawa Barat. Radio Arki – Sebanyak 162 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meraih momen bersejarah saat menerima petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Gedung Graha Praja, komplek KTC, Senin (7/11/2023). Pengangkatan 162 PPPK ini melibatkan tenaga teknis dari total kuota 551 PPPK tahun 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H. Abdul Malik, S. Sos., M. Si, menjelaskan bahwa, kuota PPPK untuk Sumbawa Barat pada tahun 2022 adalah sebanyak 551, yang terdiri dari 202 formasi guru. Dari jumlah tersebut, 187 terisi dan 15 belum terisi, dan diharapkan dapat terisi pada tahun ini.

Terdapat 128 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 15 formasi tidak terisi, karena tidak ada pelamar. Untuk tenaga teknis, ada 221 formasi, dan dari jumlah tersebut, hanya 45 orang yang lulus.

“Berkat kebijakan pemerintah pusat yang memperformulasi ulang nilai, 162 PPPK yang sebelumnya menjadi tenaga honorer, kini menerima SK pengangkatan dan siap bekerja di unit kerja yang baru,” katanya.

Sementara itu, masih terdapat 12 orang tenaga teknis yang masih menunggu persetujuan teknis di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). BKPSDM KSB telah mengirim utusan ke BKN untuk memastikan penyelesaian masalah ini.

Pada tahun 2023, Sumbawa Barat mendapat kuota PPPK lebih banyak lagi, yakni sebanyak 1.159 formasi, dengan kebutuhan terbesar untuk tenaga kesehatan sebanyak 730 formasi. Jumlah pelamar saat ini mencapai 2.306 orang, dan 1.981 orang lulus administrasi dan siap mengikuti tes pada 10-17 November 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah ST., M.Si, dalam arahannya menekankan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK memiliki tantangan, terutama dalam hal anggaran yang terbatas.

Namun, Sekda Amar berharap PPPK yang baru dilantik dapat disiplin dan menunjukkan kinerja terbaik.

Beliau juga mengingatkan PPPK untuk bijak dalam mengelola penghasilan dan bersyukur atas kenaikan gaji yang mereka terima. Dengan undang-undang terbaru, PPPK juga berhak mendapatkan gaji pensiun, hampir setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mari pandai bersyukur dan bijak dalam mengelola penghasilan, meyakinkan bahwa nikmat lain akan mengikuti dan bertambah,” tutupnya. (*/Radio Arki)

Related posts

RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat Berhasil Selamatkan Pasien Tetanus

ArkiFM Friendly Radio

Pengusaha Jasa Angkutan Umum Diminta Tidak Melebihkan Standar Muatan

ArkiFM Friendly Radio

HUT TNI ke 74, Korem 162 WB Gelar Karya Bhakti

ArkiFM Friendly Radio