Sumbawa Barat. Radio Arki -Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), mengingatkan kepada masyarakat agar memperhatikan regulasi ketika mendirikan bangunan. Khususnya, masyarakat diingatkan untuk tidak mendirikan bangunan yang melanggar aturan, seperti pada sempadan sungai, rawa, pantai, serta sempadan jalan dan di atas saluran drainase.
Ir H. M Alimin, MM, selaku Kepala Disperkim KSB, menjelaskan bahwa sempadan sungai, rawa, pantai, dan jalan memiliki fungsi yang sangat penting, sehingga melanggar aturan dengan mendirikan bangunan di wilayah tersebut dapat mengganggu fungsi dan kelestarian lingkungan.
“Pokoknya dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air dan/pemanfaatan air,” tegasnya.
Sempadan sungai, menurut peraturan, merujuk pada kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan, kanal, atau saluran irigasi primer yang memiliki manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
H. Alimin menjelaskan bahwa pendirian bangunan di sepanjang sungai yang tidak terkendali dapat menyempitkan penampang basah, berpotensi menyebabkan berbagai bencana seperti banjir dan longsor.
Sementara berkaitan dengan sempadan pantai, yang merujuk pada daratan sepanjang tepian pantai dengan lebar proporsional minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. “Kawasan ini berfungsi untuk mencegah abrasi pantai dan melindungi pantai dari kegiatan yang dapat merusak fungsi dan kelestarian kawasan pantai,” katanya.
Untuk batasan sempadan jalan dengan bangunan. Untuk jalan nasional, minimal 15 meter dari median jalan, sedangkan untuk jalan provinsi sepanjang 10 meter dari as atau median jalan.
“Jalan kabupaten minimal 7 meter dari as atau median jalan, dan 5 meter untuk jalan desa. Peringatan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kepatuhan masyarakat terhadap aturan lingkungan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk itu, ia kembali menekankan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan gedung di atas sungai, bantaran sungai, danau, rawa pantai, serta bahu jalan tanpa izin, sesuai aturan tertib sungai, saluran air, sumber air, pantai, dan jalan. (*/Radio Arki)