ARKIFM NEWS

Datangi Dirjen ESDM, Komisi III DPRD KSB Tanyakan Ini Tentang Batu Hijau…

“banyak hal yang masih menjadi tanda tanya besar tentang keberadaan dan keberlanjutan PT AMNT di Batu Hijau. Termasuk salah satunya tentang keberlangsungan smelter dan juga perijinan IUPK perusahaan.”

Sumbawa Barat. Radio Arki- Perubahan ijin kontrak karya kepada Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan kewajiban yang diamanahkan undang undang kepada seluruh perusahaan tambang di Indonesia, tak terkecuali PT AMNT. Sehingga untuk memastikan itu, Komisi II DPRD Sumbawa Barat, Selasa (12/9) mendatangi kementerian RI terkait untuk menanyakan hal tersebut, dan juga hal lainnya tentang PT AMNT.

Diterangkan sekretaris Komisi III, Masadi kepada media ini, perubahan izin kontrak karya oleh operator tambang di Batu Hijau perlu dipastikan pemerintah daerah. Karena ada konsekuensi pendapatan daerah, dimana merupakan kewajiban perusahaan berupa keuntungan sebesar 10 persen yang harus dibayarkan kepada daerah.

Dalam formula kewajiban di undang undang 04 tahun 2009 tentang Minerba disebutkan bahwa, keuntungan sebesar 10 persen bersih harus diberikan kepada pemerintah, dengan porsi pembagian yaitu 6 persen pemeritnah pusat, 4 persen pemerintah daerah. Dan dalam hal ini provinsi terkait dan daerah terkait sebesar 2,5 persen. Selanjutnya, sisa adalah diberikan kepada daerah atau kabuoaten kota lain di provinsi terkait.

“ memang kami belum pegang fisik IUPKnya. tetapi semuanya sudah dijelaskan. Dan dibenarkan semua tentang perubahan IUPK dan juga kewajiban pembayaran keuntungan kepada pemerintah.”terangnya, kepada media ini, Selasa (12/9) sore tadi.

Selain tentang IUPK, komisi III DPRD KSB juga menanyakan kebelanjutan pembangunan smelter di Batu Hijau.

“terkait smelter, tahun ini sedang berproses Amdalnya, dan tahun 2018 konstruksinya mulai berjalan selama 5 tahun kedepan. Bahkan, dirjen yang diwakili oleh pejabat Yuli Sugianto juga memastikan tidak ada perubahan tempat pembangunan smelter.” Bebernya.

Sementara tentang penjualan saham PT AMNT kepada PT Macmahon, pihak kementerian ESDM juga memastikan belum ada peralihan kepemilikan saham. Karena harus ada persetujuan kementerian ESDM sebelum proses itu dilakukan oleh pemegang saham.

“perusahaan penambang inti tidak boleh dipihakan ketigakan kepada perusahaan diluar pemilik saham. Jadi kami minta masyarakat Sumbawa Barat tetap tenang menyikapi isu itu.” Ujarnya, mencontohi pernyataan pejabat kemeterian terkait.

“dirjen juga sepaham. Bahwa dalam setiap kebijakan perusahaan, harus memprioritaskan warga lokal.” Demikian, tutup Masadi, SE. (Unang Silatang.Radio Arki)

Related posts

Warga Tepas Sepakat Blokade Truk dan Karyawan ke Bintang Bano

ArkiFM Friendly Radio

Dukung Tuntaskan Pilar 4 dan 5 STBM, Warga Manemeng Lakukan Ini

ArkiFM Friendly Radio

Belajar Wirausaha dari Sandiaga Uno lewat Lombok YES 2019

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment