“persoalan ketenagakerjaan di Sumbawa Barat semakin kompleks. Terakhir, ditemukan adanya indikasi penerapan roster kerja yang sangat tidak ‘manusiawi’ dimana karyawan dipekerjakan tanpa ada hari libur dalam seminggu dan tidak dibayarkan menjadi kelebihan jam kerja.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT Bumi Harapan Jaya menuding bahwa, pengawas ketenagakerjaan NTB untuk wilayan Sumbawa dan Sumbawa Barat belum bekerja maksimal. Faktanya, terdapat kasus yang sampai saat ini telah dilaporkan tetapi belum ditindaklanjuti. Padahal disisi lain praktek pelanggaran ketenagakerjaan ini masih tetap berlangsung secara terbuka di perusahaan.
Demikian ditegaskan, ketua PK SBSI PT BHJ, Isnaini, kepada media ini, Selasa 12/9 siang tadi.
Dijelaskan, apa yang terjadi di PT Bumi Harapan Jaya tidak dapat dapat dilihat persoalan sepeleh. Karena telah terjadi bertahun-tahun, dimana pekerja tidak diberikan hari libur dalam seminggu dan tidak dibayarkan menjadi kelebihan jam kerja. Jadi ada unsur, dimana semuanya sengaja dibiarkan oleh sistem yang harusnya mengawasi semua tahapan tersebut.
“kami sudah bekerja bertahun tahun. Dan tidak pernah diberikan waktu libur atau istirahat dalam seminggu. Untuk itu, kami juga sudah laporkan menjadi pelanggaran. Sayangnya, sampai sekarang belum ada proses apapun yang dilakukan.” Tandasnya.
Menurutnya, dalam ketentuan tentang roster kerja di undang-Undang ketenegakerjaan sangat jelas termaktub bahwa, ada kewajiban perusahaan untuk memberikan istrahat selama seminggu. Baik itu dengan menggunakan sistem roster 6:1 dan atau pun roster 5:2. Sedangkan dalam penerapan di PT Bumi Harapan Jaya, perusahaan justru tidak pernah menggunakan sistem roster kerja yang ada.
Perusahaan yang bergerak dibidang pembudidayaan udang tersebut. diketahui hanya memberikan waktu istrahat selama 12 hari, setiap kali dalam kurun waktu masa pembudidayaan yaitu dalam 4 bulan sekali.
“kami hanya ingin mereka (pengawas) tegas. Dan cepat dalam bertindak. Jangan sampai perusahaan ini justru semakin dalam melakukan pelanggaran. Apalagi pelanggaran yangd dilakukan perusahaan juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana ketenagekerjaan,”tukasnya.
“kami akan kejar terus kasusnya. Kalau tidak cepat digubris, maka kamipun bisa berbuat nekat.”ancamnya, menambahkan.
Lebih lanjut ia menegaskan, dalam kurun waktu perubahan kewenangan pengawas ketenaga kerjaan kepada provinsi. Pelanggaran ketenagakerjaan semakin terang terangan terjadi di Sumbawa Barat. Dan disatu sisi, tidak pernah sedikitpun ada tindakan tegas dari pengawas ketenakerjaan. Jadi wajar, jika perusahaan seperti PT BHJ juga sampai sekerang terang-terangan melanggaran.
“kalau hanya duduk dikantor, dan tidak pernah turun, bagaiamana tahu ada pelanggaran. Masa iya harus nuggu laporan baru bertindak.”Pungkasnya. (Unang Silatang. Radio Arki)