Sumbawa Barat. Radio Arki – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Maluk memulai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 pada Sabtu (17/2) pukul 09:00 WITA di Aula Kantor Camat Maluk.
Dipimpin oleh Muhammad Suhaili, A.Md, selaku Ketua PPK, proses ini mengikuti aturan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Berdasarkan pengawasan langsung oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Maluk, ditemukan salah satu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di TPS 1 Desa Benete.
Pemilih ini terkategori sebagai Pemilih Khusus dengan KTP dari Lombok Timur tanpa membawa surat keterangan pindah memilih dari TPS asalnya.
Sebelumnya, pada tanggal 14 Februari juga ditemukan kasus lainnya di Desa Mantun. Dimana terdapat dua pemilih pemula asal Desa Mantun yakni, Tiara Syifa Ananda (TPS 3) dan Rani Tri Wahdania (TPS 4), tidak diizinkan oleh KPPS karena tidak membawa KTP-EL, meskipun mereka membawa Kartu Keluarga dan C Pemberitahuan dari KPPS.
Meskipun prosedur Pungut hitung telah diatur secara rinci oleh Keputusan KPU Nomor 66 dan PKPU nomor 25 Tahun 2023, mereka tidak dapat memilih.
Atas temuan ini, Panwascam Maluk merekomendasikan kepada PPK Maluk agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Benete dan Desa Mantun.
“Kami telah meminta kepada PPK Kecamatan Maluk untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata Muldin AS, S.Pd, selaku Ketua Panwascam Maluk, kepada arkifm.com, Rabu (21/2/2024).
Muldin menekankan pentingnya pelaksanaan PSU, untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan. Langkah ini adalah bagian dari komitmen penyelenggara pemilu untuk memastikan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“PPK Kecamatan Maluk diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi Panwascam, guna memastikan keabsahan dan keadilan dalam proses pemilihan,” tandanya. (*)