ARKIFM

Polres Sumbawa Barat Rilis Empat Tersangka Terduga Pengedar Narkotika

Sumbawa Barat. Radio Arki – Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat merilis pengungkapan kasus narkotika di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sumbawa Barat, pada Senin (26/2/2024).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. Ik, menyampaikan bahwa ada empat tersangka yang berhasil diamankan dalam tiga kasus terpisah. Dimana dua diantaranya merupakan residivis.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial J, seorang pekerja swasta dari Desa Beru Kecamatan Jereweh.

“Barang bukti berupa 3 plastik sabu seberat 2,65 gram berhasil diamankan di sebuah hotel di desa Pasir Putih Kecamatan Maluk, serta 1 plastik klip berisi shabu seberat 27,95 gram ditemukan di rumah tersangka,” bebernya.

Sementara kasus kedua melibatkan tersangka HK dan H, yang diamankan di pelabuhan laut Tano dan di pinggir gunung belakang rumah lingkungan Pakirum Kelurahan Sampir Taliwang.

“Di lokasi ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 lembar plastik klip berisi sabu seberat 13,15 gram,” tambahnya.

Untuk kasus ketiga melibatkan tersangka HJ, yang diamankan di salah satu kamar kost di Kelurahan Telaga Bertong Taliwang.

Dari penggeledahan kamar tersebut, ditemukan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip berisi shabu seberat 2,61 gram, serta berbagai peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Kapolres menyatakan bahwa keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berlaku. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Danrem Pantau Rehab Rekon Periode Kedua

ArkiFM Friendly Radio

Warga Desa Mura Terima Kunjungan Gubernur NTB

ArkiFM Friendly Radio

Kecelakaan, Seorang Pekerja Cafe Ule Bicht Meninggal Dunia

ArkiFM Friendly Radio