ARKIFM NEWS

AMDAL Smelter Mulai Sibuk Diurus, Komisi III DPRD : Harus Terbuka !

“setelah secara simbolik kementerian ESDM RI meletakkan batu pertama pembangunan smelter di Batu Hijau. Ternyata publik bukan justru lebih yakin  akan investasi yang menjadi kewajiban perusahaan PT AMNT. Ada pesimisme yang muncul, karena peletakan batu pertama itu justru tidak tidak diikuti dengan langkah yang lebih nyata dilapangan.”   

Sumbawa Barat. Radio Arki- Spekulasi publik terhadap pembangunan smelter di Batu Hijau sedikit akan mulai terjawab. Pasalnya, setelah sekian lama PT AMNT melakukan peletakan batu pertama atas pembangunan smelter dan mengundang sejumlah pejabat tinggi negara. Kini, perusahaan pengganti PT Newmont Nusa Tenggara itu, dikabarkan telah mulai sibuk untuk mengurus Analisis Mengenai Dampal Lingkungan (AMDAL). Dan menyikapi hal tersebut DPRD setempat, meminta agar setiap tahapan itu sesuai dengan aturan perundang-undangan dan melibatkan banyak pihak.

“smelter dulunya dianggap hanya akal-akalan perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab agar diberikan ijin ekspor. Tetapi sekarang, mungkin kita perlu sedikit optimis akan rencana ini. Tentu dengan catatan, semua tahapannya dilakukan dengan benar, terbuka dan melibatkan banyak pihak,” beber Sekretaris Komisi III DPRD KSB, Masadi, kepada www.arkifm.com, Senin 18/9 siang tadi.

“salah satu hasil konsultasi kami dengan berbagai pihak, baik itu di Mataram dan kementerian (ESDM RI). Kami dapat informasi bahwa nanti akan ada sosialisasi AMDAL (Smelter PT AMNT) di Mataram tanggal 23 September. Jadi kami minta itu dibuka, tentu dengan melibatkan banyak unsur dari Sumbawa Barat,” imbuhnya.

Pembangunan Smelter di Batu Hijau rencananya akan dibangun di Desa Mantun dan desa Benete oleh PT Amman Mineral Industri. Perusahaan ini adalah bagian dari perusahaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Dalam beberapa kesempatan otoritas pemerintah daerah bahkan memastikan bahwa, akan ada dampak positif yang besar atas pembangunan dan keberadaan Smelter.

Seperti diketahui, dalam Permen LH Nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan hidup, perusahaan diwajibkan untuk membuka kepada publik dan meminta saran, pendapat dan tanggapan atas hal tersebut. Karena mengingat ada dampak negatif yang berhubungan terhadap pembangunan tersebut, seperti emisi gas buang, peningkatan arus lalu lintas, dan berbagai dampak negatif lainnya.

Semenjak menteri ESDM RI, Ignasius Jonan datang melakukan peninjauan langsung lokasi pembangun smelter di desa Benete, aktifitas pengerukan bukit yang rencananya akan menjadi titik lokasi pembangunan smelter mulai dilakukan. Sayangnya, proses itu kadang terhenti dan bahkan terlihat hanya ada satu alat berat yang melakukan aktifitas berat tersebut. Sehingga hal ini yang mengundang pesemisme publik terhadap rencana pembangunan itu.

“kita ingin masyarakat banyak terlibat dalam hal ini. kalau bisa mereka (PT AMNT) umumkan secara luas, jangan terbatas di jereweh dan sekongkang saja. Karena dampaknya nanti tentu bukan hanya disana, melainkan seluruh masyarakat KSB. Untuk itu kami juga akan panggil manajemen (PT AMNT) untuk menyampaikan sejauh mana prosesnya.” Tukas Masadi. .

Sementara itu, pihak manajemen PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang berusaha dikonfirmasi media ini, belum memberikan keterangan apapun terhadap hal tersebut. (Unang Silatang. Radio Arki)

Related posts

Obat Sirup Sudah Mulai Digunakan di RSUD Assyifa

ArkiFM Friendly Radio

Berlangsung Khidmat, Bupati Tekankan Beberapa Hal Pada Upacara Kemerdekaan

ArkiFM Friendly Radio

Perusahaan Tidak Taat Pada UMK Bisa Dijerat UU

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment