ARKIFM NEWS

Pasca Peralihan Kewenangan Ke Pemprov, Pemda KSB Upayakan ini…  

“Peralihan kebijakan daerah terhadap sejumlah sektor perizinan dan pengelolaan aset ke provinsi, belakangan nampaknya memicu masalah baru, terutama bagi kemajuan investasi dan pembangunan di daerah. Maka dari itu, Pemkab KSB mulai bersikap”

Taliwang.Radio Arki—Pengambil alihan sejumlah sektor kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 belakangan ini nampaknya mulai memicu masalah baru, khususnya terhadap kemajuan investasi dan pembangunan daerah.

Pantauan www.radioarki.com dilapangan, sejak pemberlakuan alih kewenangan tersebut pada oktober tahun 2016 silam, terdapat sejumlah masalah yang belum bisa terselesaiakan. Sebut saja, soal bidang hubungan darat dalam hal pengelolaan terminal dimana fasilitas tersebut kini yang mulai tidak terurus. Termasuk juga tentang Pegawai Tidak Tetap yang ternyata ditolak oleh pemerintah provinsi NTB.

Selain PTT dan fasilitas publik yang mulai tidak terurus. Yang tak kalah krusial menjadi dampak peralihan itu adalah, masalah prubahan sistem perizinan. Seperti galian C pertambangan, Analisa dampak Lingkungan (Amdal), izin kawasan hutan dan rekomendasi soal tata kelola kepulauan. Peralihan ini menyebabkan keterlambatan proses perijinan. Belum lagi pengawasan dilapangan yang cenderung sangat lemah.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Daerah KSB melalui pelaksana tugas Sekretaris Daerah Sumbawa Barat, Dr.Ir. Amri Rakhman mengungkapkan bahwa, Pemda KSB telah membentuk tim pengendalian atas dampak tersebut. karena butuh normalisasi kondisi pasca peralihan kewenangan tersebut.

“Bupati dalam hal ini sudah menandatangani SK soal pembentukan tim ini dan melibatkan instansi terkait sebagai anggota,” ungkapnya.

Dijelaskan, pembentukan tim tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghindari dan menyelesaikan tarik ulur kebijakan perijinan. Apalagi pemerintah daerah Sumbawa Barat menginginkan agar perijinan seperti itu dapat dilakukan dengan sistem satu pintu.

“Seperti halnya pengelolaan Gili Balu, izin kawasan belum dari DKP dan kelautan pemprov. Selanjutnya soal galian C  terkait pelakasanaan infrastruktur di daerah harus izin ESDM Provinsi, ada juga pengelolaan kawasan hutan Bendungan Bintang Bano. Jika izin ini menumpuk, tentu menghambat pembangunan,” tandasnya.
Kendati demikian tambah Amri, upaya membentuk tim gabungan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut masih dalam proses dan diharapkan akan mampu menormalisasi kondisi pasca dilakukan peralihan kewenangan tersebut. Karena pihaknya berharap, apapun yang menjadi kebijakan nasional dan daerah tidak mengganggu percepatan investasi di daerah (kabupaten)..

“Tim ini juga tidak lain untuk membantu masyarakat untuk mengkoordinasikan sesegera mungkin kewenangan Pemprov yang berdampak luas terhadap perekonomian dan pembangunan di Bumi Pariri Lema Bariri, jadi kita harap ini segera normal.” Pungkasnya. (Moerdini. Radio Arki)

Related posts

Lagi dan lagi Pelayanan Air Pam Macet, Ada Apa Dengan PDAM?

ArkiFM Friendly Radio

Kuliah Lapangan, Mahasiswa Undova Pelajari Budaya Pesisir

ArkiFM Friendly Radio

RIJL KSB Akan Segera Disusun

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment