Sumbawa Barat. Radio Arki – Ketua Devisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) mengatakan bahwa, ada perubahan jadwal terkait verifikasi administrasi (Vermin) dan verifikasi faktual (Verfak) berdasarkan surat edaran baru dari KPU RI.
“Perbaikan pertama dan penyerahan dokumen syarat dukungan diperpanjang hingga 3-7 Juni 2024, sedangkan verifikasi administrasi perbaikan pertama akan berlangsung dari 8-18 Juni 2024,” ujar Supriadi, saat dikonfirmasi arkifm.com via selular, Senin 3 Juni 2024.
Oleh karena itu, pasangan perseorangan masih memiliki waktu untuk menambah dukungan dengan mengunggahnya kembali melalu Sistem Informasi Pencalonan (Silon) .
Terkait jadwal verifikasi faktual (VERPAK), Supriadi menyatakan bahwa pedoman teknis akan diatur setelah pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai pencalonan dalam pemilihan serentak tahun 2024.
“Setelah verifikasi faktual di lapangan, jika hasilnya belum memenuhi syarat, masih ada waktu untuk perbaikan. Namun, dukungan yang diunggah harus dua kali lipat dari kekurangan. Misalnya, jika kurang 1.000 dukungan dari syarat minimal 10.243, maka pasangan calon harus menambah 2.000 dukungan lagi,” tegas Supriadi.
Supriadi memastikan bahwa semua tahapan dilakukan secara terbuka dan mandiri. “Publik dapat mengawasi semua tahapan secara seksama. Kami pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU KSB baru saja menyelesaikan rapat pleno yang bertujuan untuk memverifikasi syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Drs. M Nur Yasin dan H. Sumardhan.
Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, dari 12.620 dukungan yang dimasukkan ke dalam Silon, sebanyak 10.708 dukungan dinyatakan memenuhi syarat.
“Verifikasi administrasi sebelumnya telah kami lakukan dengan seksama. Dari jumlah tersebut, 591 dukungan masih dalam kategori belum memenuhi syarat (BMS), dan 1.321 dukungan tidak memenuhi syarat,” jelasnya. (Enk.Radio Arki)