Sumbawa Barat, Radio Arki – Malikurrahman, SH, kuasa hukum RHD, Kepala Desa Labuan Lalar, akan segera melaporkan FH, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labuan Lalar, ke Polres Sumbawa Barat.
Langkah ini diambil setelah tuduhan perselingkuhan terhadap kliennya belum bisa dibuktikan secara hukum.
“Semua alat bukti pendukung sudah lengkap. InsyaAllah segera mungkin akan kita masukkan laporannya,” ujar Iken, sapaan akrab Malikurrahman, kepada arkifm.com, Rabu, 31 Juli 2024.
Pengacara dari Malikurrahman Associate ini menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah yang dipegang teguh oleh sistem hukum Indonesia.
Kasus ini bermula dari tuduhan dugaan perselingkuhan yang diajukan FH terhadap RHD. Tuduhan tersebut diajukan ke Pemerintah Daerah Sumbawa Barat, namun hingga kini belum ada bukti hukum yang kuat yang dapat mendukung klaim tersebut.
Malikurrahman menegaskan bahwa tanpa bukti yang sah, tuduhan semacam ini dapat berakibat pada pencemaran nama baik kliennya.
“Negara kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Mari kita hormati, karena jika tidak bisa dibuktikan secara hukum, maka berimbas ke pencemaran nama baik,” jelas Iken.
Malikurrahman juga menyatakan bahwa tuduhan yang belum terbukti ini telah merugikan RHD secara pribadi dan profesional.
Hal ini mendorong mereka untuk mengambil langkah hukum guna melindungi reputasi kliennya dan mencari keadilan atas tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
“Ini Kan jelas merugikan klien kami. Sehingga kami akan menempuh upaya hukum,” tegasnya.
Dengan bukti yang sudah dianggap lengkap, Malikurrahman yakin bahwa laporan polisi yang akan diajukan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi kliennya.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan nama baik RHD dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. (Admin02.RadioArki)