“Sumbawa Barat termasuk daerah tambang. Sehingga aktifitas perekonomian di daerah dengan julukan tanah Pariri Lema Bariri ini sangat dipengaruhi oleh sektor tersebut. Begitupun juga terhadap kecendrungan kasus ketenagakerjaan. Setidaknya ada trend yang terus meningkat dalam beberapa bulan ini oleh karena sejumlah persoalan di pertambangan.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Sumbawa Barat, Tohirudin, SH mengungkapkan, kecendrungan kasus ketenagakerjaan di Sumbawa Barat dalam beberapa bulan terakhir cukup tinggi. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi tambang Batu Hijau, khususnya PT AMNT yang mulai melakukan berbagai kebijakan tentang ketenagakerjaan.
“iya tinggi sekali kasusnya untuk beberapa bulan terakhir. Itu didominasi kasus pekerja di tambang Batu Hijau. Kalau diluar tambang itu hanya beberapa saja.” Terangnya, belum lama ini.
Dalam kurun waktu tahun 2017, pihaknya telah mencatat dan menyelesaikan kasus sebanyak 27 kasus. Adapun kasus sebanyak itu, kata Tohir, belum termasuk kasus yang diselesaikan dengan jalur informal. Artinya tanpa melakukan mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) resmi. Seperti bipartit, mediasi. Hal itu sangat dipahami, karena prinsip kerja yang dilakukan oleh dinas tenagakerja adalah bagaimana menyelesaikan kasus yang ada dengan prinsip kekeluargaan dan dapat diterima oleh kedua belah pihak (pekerja dan perusahaan).
Menurut Tohir, sejumlah kasus yang tidak masuk dalam mekanisme formil PPHI. Dikarenakan kurangnya pemahaman pekerja tentang mekanisme formil dalam PHI. Apalagi pekerja itu tidak tergabung dalam serikat pekerja atau serikat buruh yang ada. Sebut saja seperti bipartit yang mengharuskan pekerja untuk memenuhi standar administrasi penyelesaian perselisihan, mekanisme sangat jarang diketahui pekerja.
“intinya kedua belah pihak dapat menerima hasilnya. Kalaupun harus melalui mekanisme PPHI tentu kami juga wajib selesaikan berdasarkan ketentuan yang ada. Dan ada sekitar 50-an kasus diluar proses PPHI yang telah diselesaikan berdasarkan ketentuan yang ada.” tegasnya.
Selain menyelesaikan kasus melalui mediasi atau PPHI, dinas tenaga kerja juga kerap menjembatani pekerja dalam hal melakukan pelaporan pelanggaran ketenagakerjaan. Karena kewenangan pengawasan itu ada di provinsi, maka setiap laporan pelanggaran akan diteruskan kepada pengawas untuk diselesaikan berdasarkan ketentuan yang ada.
“kalau pelanggaran ketenagakerjaan, maka kami pasti teruskan ke pengawas. Karena kewenangannya bukan di kabupaten.” Tukasnya. (Unang Silatang. Radio Arki)