Sumbawa Barat. Radio Arki – Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para pendidik, orang tua, dan pemerintah daerah, untuk bersama-sama melindungi dan mempersiapkan generasi muda menghadapi masa depan.
Seruan ini muncul sebagai tanggapan atas disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang dinilai dapat mengancam moral dan karakter generasi remaja usia sekolah.
Ketua AGPAII KSB, Nurul Jihad, S.Ag., M.Pd., menyampaikan keprihatinan mendalam atas beberapa pasal dalam PP 28 Tahun 2024, khususnya pasal-pasal 102, 103, 104, 116 hingga 124.
Menurutnya, ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut membuka peluang terjadinya distorsi terhadap nilai-nilai agama, sosial, dan budaya yang selama ini menjadi pondasi moral masyarakat Indonesia.
Distorsi ini, menurutnya, dapat berujung pada dekadensi moral yang mengikis jati diri bangsa secara perlahan tapi pasti.
“Generasi yang kita cintai ini adalah harapan masa depan bangsa. Namun, jika kita tidak melindungi dan membimbing mereka dengan baik sejak sekarang, maka tanggung jawab yang kelak kita titipkan kepada mereka akan menjadi beban yang sulit mereka pikul,” ujar Nurul Jihad.
Sebagai guru, Nurul Jihad merasa prihatin dengan kondisi saat ini, di mana tugas mendidik dan membentuk karakter anak-anak bangsa seolah menjadi semakin berat.
Program pendidikan karakter, lanjut dia, seperti Profil Pelajar Pancasila, yang dirancang untuk membentuk akhlak, moral, dan etika yang baik, terancam tidak bisa dijalankan secara efektif jika nilai-nilai dasar yang diajarkan justru terkikis oleh regulasi yang tidak sesuai dengan budaya dan moral bangsa.
AGPAII KSB, lanjut Nurul Jihad, mengajak semua pihak, terutama sekolah, orang tua, dan masyarakat, untuk berkomitmen penuh dalam menciptakan generasi muda yang berakhlak mulia.
Ia menekankan bahwa pencapaian generasi emas pada tahun 2045 bukan sekadar jargon, tetapi harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret mulai dari perencanaan hingga implementasi di lapangan.
Nurul Jihad juga mengimbau pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk bersama-sama menyusun diskresi khusus atau setidaknya menyuarakan secara tegas sikap antisipatif dan preventif terhadap dampak negatif yang mungkin timbul akibat salah tafsir atau penerapan dari PP 28 Tahun 2024.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa Sumbawa Barat tetap menjadi daerah yang berlandaskan pada nilai-nilai fitrah yang harus dipelihara dan dijaga bersama.
“Untuk anggota DPRD KSB yang baru terpilih, kami titipkan generasi muda kita. Marilah kita bersama-sama melindungi dan mempersiapkan mereka agar kelak mampu membawa daerah ini menuju masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Nurul Jihad juga menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan anggota DPRD KSB periode 2024-2029, dengan harapan besar bahwa mereka akan menjalankan amanah dengan baik, termasuk dalam memproteksi dan membimbing generasi muda Sumbawa Barat. (Enk.Radio Arki)