ARKIFM NEWS

Bawaslu KSB Temukan 403 Pemilih Memenuhi Syarat Belum Terdaftar di DPS

Sumbawa Barat. Radio Arki — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menemukan 403 nama pemilih yang memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 331 pemilih sudah ditindaklanjuti, sementara sisanya belum mendapat tindak lanjut. Bawaslu meminta agar 331 nama yang telah ditindaklanjuti, segera dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Data 403 pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPS tersebut, bersumber dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang kemudian dicermati secara mendalam oleh Bawaslu Sumbawa Barat.

Nurhidayati Arifah, S.Pd, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Koordiv HPPH) Bawaslu Sumbawa Barat, menekankan pentingnya pengawasan intensif untuk memastikan hak pilih setiap warga yang memenuhi syarat tidak terabaikan.

“Kami telah melakukan pengawasan melekat melalui monitoring langsung dan koordinasi dengan Panwascam, untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang memenuhi syarat dapat terdaftar dengan benar,” ujar Yayaq, sapaan akrab Koordiv HPPH.

Yayaq menjelaskan, data 403 pemilih yang ditemukan tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui KPU, namun Bawaslu kesulitan mengakses data By Name By Address (BNBA).

“Kami kesulitan mendapatkan BNBA dari KPU, sehingga ada keterlambatan dalam koordinasi dan pengawasan saat verifikasi faktual (verfak) dilakukan,” jelasnya.

Kesulitan ini diperburuk dengan minimnya koordinasi dan komunikasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Panwascam dan PKD, terkait proses verifikasi faktual di lapangan.

“Tidak adanya komunikasi yang jelas dari PPK dan PPS kepada Panwas dan PKD, membuat kami kesulitan melakukan pengawasan optimal saat verifikasi berlangsung,” tambahnya.

Menurut Yayaq, situasi ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam proses pemutakhiran data pemilih yang berpotensi merugikan pemilih yang memenuhi syarat. Ia menegaskan bahwa pemilih yang memenuhi syarat harus segera dimasukkan ke dalam DPSHP, untuk mencegah kehilangan hak pilih.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa 331 nama yang telah kami temukan ini segera dimasukkan ke dalam DPSHP. Termssuk sisanya yang 72 pemilih yang belum ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yayaq menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi tahapan pemilu, terutama dalam memastikan keakuratan data pemilih.

“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif. Jika ada yang merasa namanya belum terdaftar meskipun sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, silakan melapor. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan data pemilih yang akurat dan valid,” ujarnya.

Dengan temuan 403 nama pemilih yang belum terdaftar, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan dengan lebih cermat dan inklusif. Hal ini penting demi terwujudnya pemilu yang adil, berintegritas, dan menjamin hak pilih seluruh warga yang memenuhi syarat di Sumbawa Barat. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Puluhan Ribu Mahasiswa di Mataram Aksi Tolak Omnibus Law

ArkiFM Friendly Radio

DISPARPORA KSB Mengucapkan Selamat Hari Aids Sedunia

ArkiFM Friendly Radio

Perkuat Basis Data, Agen PDPGR Turun Lapangan

ArkiFM Friendly Radio