ARKIFM NEWS

Puluhan Masyarakat Geruduk Pengadilan Tinggi Mataram, Tuntut Pembebasan Terdakwa Lusy

Mataram. Radio Arki — Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Keadilan NTB menggeruduk Pengadilan Tinggi Mataram pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 10.00 WITA.

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut pembebasan Ibu Lusy, terdakwa kasus dugaan penggelapan di Sumbawa, dari segala tuntutan hukum.

M. Hakim, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Keadilan, menyampaikan bahwa kasus yang menjerat Ibu Lusy adalah bentuk ketidakadilan dan mencerminkan potret buruk penegakan hukum di Indonesia.

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang bisa dipidana hanya karena mengelola harta warisan dari saudaranya sendiri, yang jelas bukan milik orang lain.

“Sangat aneh, kok bisa orang dipidana lantaran mengelola hartanya sendiri. Kalau pun ada masalah warisan yang belum selesai, itu bukan ranah pidana, melainkan perdata,” tegas Hakim dalam orasinya di depan Pengadilan Tinggi Mataram.

Hakim menambahkan bahwa pihaknya sudah lama mengikuti perkembangan kasus ini, karena merasa terpanggil oleh nurani kemanusiaan untuk memperjuangkan keadilan.

Ia menyerukan kepada para penegak hukum untuk menegakkan hukum dengan benar, tanpa pandang bulu, dan tidak tunduk pada kekuasaan. “Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya.

Selain itu, Hakim juga menyoroti kondisi terdakwa Lusy yang sudah berusia sekitar 80 tahun, dengan kondisi kesehatan yang rentan.

Ia menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa yang dinilai zalim terhadap Lusy, dan berharap Pengadilan Tinggi Mataram lebih cermat dan mengedepankan nilai keadilan dalam memutuskan banding atas perkara ini.

Aksi simpatik ini diikuti oleh sekitar 60 orang yang semuanya menunjukkan dukungan penuh kepada Ibu Lusy.

Mereka menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada Pengadilan Tinggi Mataram, di antaranya meminta agar hakim menyatakan Lusy tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 134/Pid.B/2024/PN Sbw.

Forum juga mendesak agar Lusy dibebaskan dari segala tuntutan hukum, serta meminta agar dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Selain itu, mereka menuntut pengembalian barang bukti berupa 1.137 unit kepada Lusy dan memulihkan harkat, martabat, serta nama baiknya yang telah tercoreng.

Forum Masyarakat Peduli Keadilan juga menekankan bahwa perkara ini seharusnya diproses sebagai masalah perdata, bukan pidana, karena menyangkut sengketa warisan keluarga.

Dengan rangkaian tuntutan tersebut, Forum Masyarakat Peduli Keadilan berharap Pengadilan Tinggi Mataram dapat memberikan putusan yang benar-benar adil dan mempertimbangkan kondisi kemanusiaan terdakwa.

Mereka optimis, dengan terus mengingatkan penegak hukum, keadilan yang sesungguhnya dapat diwujudkan. Apakah suara masyarakat ini akan didengar oleh pengadilan, hanya waktu yang akan menjawab. Namun yang pasti, perjuangan mereka untuk keadilan belum berakhir. (Admin02.RadioArki)

Related posts

PT. STM Temukan Deposit Tembaga Emas Onto di Dompu

ArkiFM Friendly Radio

Mahasiswa KKN UNDOVA Dorong Tingkatkan Kualitas Produk IKM di Poto Tano

ArkiFM Friendly Radio

Viral Simbol Dajjal di Arena MTQ, Begini Klarifikasi Resmi Pemda KSB

ArkiFM Friendly Radio