Sumbawa Barat. Radio Arki – Seorang pria berinisial RB (27), warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, setelah terbukti terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Minggu, 15 September 2024.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa RB ditangkap ketika sedang menunggu seorang pembeli di dekat pertigaan lampu lalu lintas Simpang Berang.
“RB diduga kuat akan mengedarkan sabu yang ia beli dari seorang pemasok berinisial A, warga Desa Buer, Kecamatan Buer,” jelasnya, Kamis 19 September 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RB mengakui membeli sabu seberat 1 gram dari A, dengan niat mengonsumsi sendiri dan sebagian lagi untuk diedarkan.
Selain itu, RB juga menerima titipan dari seorang lelaki berinisial JP, yang memintanya membeli sabu seberat 2 gram.
Setelah berhasil membeli barang haram tersebut di Kecamatan Buer, RB kembali menuju Sumbawa Barat dan menunggu JP di pinggir jalan Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, untuk menyerahkan titipan tersebut.
Namun, gerak-gerik mencurigakan RB di lokasi tersebut menarik perhatian masyarakat setempat. Informasi mengenai aktivitas RB segera disampaikan kepada pihak Sat Resnarkoba, yang kemudian bergerak cepat untuk menangkap RB.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 2,81 gram yang sudah dikemas dalam dua plastik klip dan disembunyikan di dalam bungkus rokok,” bebernya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 2 plastik klip berisi sabu seberat 2,81 gram, 1 bungkus rokok, 1 unit handphone dan 2 buah korek api.
RB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sumbawa Barat. Barang bukti sabu yang disita juga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Made menegaskan bahwa RB terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Jika pengedaran sabu terbukti lebih luas, tersangka bisa dijerat dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” ujarnya.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mencari keberadaan lelaki berinisial JP dan A, yang diduga sebagai pemasok utama sabu.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, demi mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat. (Admin.02RadioArki)