ARKIFM NEWS

KPU Sumbawa Barat Imbau Parpol Segera Daftarkan Tim Pemenangan Paslon

Sumbawa Barat. Radio Arki – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat mengimbau partai politik untuk segera mendaftarkan tim kampanye mereka.

Ketua KPU Sumbawa Barat, Herman Jayadi, menegaskan bahwa pendaftaran tersebut sangat penting agar tim kampanye terdaftar secara resmi dan tercatat dalam sistem KPU, sehingga pelaksanaan kampanye di lapangan dapat berlangsung secara tertib dan sah.

“Kami mengharapkan partai politik segera mendaftarkan Tim Kampanye kepada KPU KSB. Hal ini penting karena orang-orang yang melakukan kampanye di lapangan harus terdaftar resmi di KPU. Dengan begitu, kampanye akan dilakukan dengan lebih bertanggung jawab dan sesuai aturan,” ujar Herman.

Ia juga menyampaikan bahwa KPU tengah mempersiapkan tahapan selanjutnya, yaitu pencetakan surat suara sebagai bagian dari pengadaan logistik tahap dua.

“Kami berharap seluruh masyarakat Sumbawa Barat dapat menjaga etika dan estetika selama masa kampanye ini, serta jangan lupa untuk datang ke TPS pada 27 November 2024. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, TNI, media massa, dan semua pihak yang telah berperan dalam proses ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumbawa Barat, Gufran, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pedoman etis kampanye.

Selain itu, lokasi pemasangan alat peraga kampanye juga akan segera ditetapkan untuk memastikan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Setelah penetapan pasangan calon, kami akan menerbitkan SK mengenai pedoman etis kampanye. Kami juga akan menetapkan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang sesuai aturan. Kampanye akan dimulai pada 25 September dan berlangsung hingga 23 November. Semua persiapan sudah kami siapkan, termasuk SK terkait pemasangan alat peraga kampanye yang akan segera kami terbitkan,” jelas Gufran.

Kadiv Teknis KPU Sumbawa Barat, Supriadi, SE, menjelaskan bahwa terkait dana kampanye, KPU telah menetapkan batas waktu hingga 24 September bagi para pasangan calon untuk menyampaikan laporan dana kampanye yang dilampirkan dengan rekening khusus.

“Tanggal 24 September adalah batas akhir penyampaian dana kampanye beserta rekening khusus dana kampanye. Kami akan menerima laporan tersebut paling lambat pukul 23.59 malam. Setelah itu, kami akan memeriksa dan mencermati laporan tersebut sebelum menerbitkan tanda terima. Jika ditemukan kekeliruan, kami akan memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melakukan perbaikan,” terang Supriadi.

Dengan beragam persiapan yang telah dilakukan KPU, diharapkan seluruh proses kampanye dan pemilihan di Kabupaten Sumbawa Barat dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (Adv/Admin04)

Related posts

Bupati: PDPGR Terinspirasi dari TMMD

ArkiFM Friendly Radio

Kompak! TNI Polri Bantu Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Poto Tano

ArkiFM Friendly Radio

Belum Ditanggapi, Warga Lingkar Tambang Ancam Lanjutkan Aksi

ArkiFM Friendly Radio