ARKIFM NEWS

Transfer Pekerja PT AMNT- PT Macmahon, Kabid Penta : Tidak Sepakat!

“Kemitraaan atau kerjasama yang dibangun PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan PT Macmahon Indonesia akan memberikan pengaruh  besar terhadap sistem kerja di Batu Hijau. Apalagi dalam kerjasama itu, PT Macmahon berencana akan menerima 1205 pekerja dari PT AMNT.”  

Sumbawa Barat. Radio Arki- PT Amman Mineral Nusa Tenggara dikabarkan akan melakukan transfer pekerja sebanyak 1205 kepada PT Macmahon. Mekanisme ini telah mendapatkan respon keras dari sejumlah kalangan, termasuk DPRD Sumbawa Barat yang menuding bahwa mekanisme itu ‘ilegal’. Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Sumbawa Barat, Taufiq Hikmawan menegaskan bahwa mekanisme itu sangat kuat berpotensi bertolak belakang dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

“saya tidak setuju, ini jelas kuat sekali diduga melanggar ketentuan yang ada.” Tegasnya, Kamis (5/10) siang tadi, di ruang kerjanya.

Dijelaskan, mekansime perekrutan ketenagakerjaan di Sumbawa Barat sangat jelas harus melalui sistem satu pintu, atau melalui dinas tenaga kerja. Dan apa yang dilakukan antara PT Macmahon dan PT AMNT tidak dapat dikategorikan sebagai transfer atau perpindahan pekerja.

Perlu diketahui, tegasnya, PT AMNT dan PT Macmahon Indonesia adalah dua badan hukum yang berbeda, meskipun didalam kedua perusahaan itu terdapat pemilik saham mayoritas yang sama, yaitu PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC). Jadi tetap saja ada kewajiban perusahaan untuk taat terhadap aturan ketenagakerjaan, khususnya tentang penempatan tenaga kerja.

“mereka (pekerja 1205) ini kan sudah terima RTK. Jadi kalau tidak dapat diterima, maka perusahaan wajib memberikan jawaban. Dan tidak bisa mereka ditransfer ke perusahaan lain, ” tukasnya.

Prinsip memberikan kesempatan yang sama dalam peluang kerja adalah amanah undang undang yang harus dipatuhi. Dan dengan mekanisme yang diberlakukan, maka sama saja dengan menutup ruang bagi pencari kerja lainnya untuk mendapatkan pekerja diperusahaan tersebut. Apalagi harapan publik untuk bisa bekerja di Macmahon juga sangat besar.

“kami tetap desak untuk buka lowong kerja seperti biasa.” Demikian, tutup Taufiq. (Unang Silatang. Radio Arki)

Related posts

Ilegal, Seorang WNA Asal Saudi Arabia Dideportasi

ArkiFM Friendly Radio

Kunjungi Lombok, Kepala BNPB RI Ingatkan Potensi Bencana

ArkiFM Friendly Radio

Duh, Pencabulan Anak Kembali Terjadi Di Sumbawa Barat

Leave a Comment