“Pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu tahun 2017 telah selesai dibuka KPU RI. Tercatat ada 14 partai yang telah dinyatakan terpenuhi syarat tersebut, meskipun nantinya masih akan ada tahapan verifikasi faktual.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Komisi Pemilihan Umum RI telah merilis ada 14 partai politik yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai peserta Pemilu 2014. Sayangnya dari sekian partai itu, nampaknya ada dua partai peserta lama yang tidak lolos , diantaranya yaitu PKPI dan PBB. Menanggapi hal tersebut, ketua PKPI NTB, Andi Laweng mengungkapkan, tetap optmis akan bisa menjadi peserta Pemilu tahun 2019.
“perjuangan itu belum berakhir, kita yakin lolos. Karena sejauh dari hasil koordinasi dan rapat dengan pengurus nasional semua berkas kita sudah lengkap.” Tegasnya, Rabu (26/10) pagi tadi.
Menurut Andi, sebagai peserta pemilu tahun 2014 lalu, telah teruji bahwa PKPI selalu bisa lolos dalam tahapan menjadi peserta Pemilu. Jadi terhadap fakta belakangan yang justru membuat PKPI tidak lolos, bukan suatu persoalan yang asing. Karena tahapan dan persyatannya secara fakt telah dipenuhi oleh PKPI.
Semua yang diajukan PKPI telah sesuai dengan persyatan yang diminta KPU, katanya, sebut saja jumlah pengurus dan sebaran pengurus kabupaten dan kecamatan yang telah tuntas sebanyak 100 persen. Sehingga tidak ada yang perlu diikhawatirkan oleh kader PKPI untuk bisa menjadi peserta Pemilu tahun 2017. Bahkan, pihaknya juga optimis akan dapat menjadi partai politik yang dapat mendudukkan perwakilannya di parlemen senayan.
“sudah punya pengalaman (seperti itu), jadi kita santai aja. Karena semua berkasnya sudah terpenuhi. Memang kemarin sempat ada persoalan tentang pengurus kabupaten yang belum seratus persen, tetapi sejauh ini sudah terpenuhi.” Tukas Andi, yang juga anggota parlemen di DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
“hanya beberapa yang belum lengkap kemarin, seperti papua dan Jateng. Tetapi sekarang sudah tuntas. Jadi kalau belum diloloskan KPU, kita lihat saja apa langkah yang bisa kita ambil, pastinya kita tetap optimis.” Imbuhnya.
Melalui website resminya, KPU RI melansir proses tahapan untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019 adalah partai politik harus lebih dahulu menyerahkan berkas. Setelah terpenuhi syarat tersebut, KPU kemudian melakukan penelitian administrasi yang akan dilakukan pada 17 Oktober-15 November 2017. Terhadap partai politik yang belum melengkapi berkas pendaftaran, KPU RI memberikan waktu untuk melakukan perbaikan syarat administrasi pada tanggal 18 November-1 Desember 2017 untuk kemudian diumumkan partai yang lolos syarat administrasi pada 12-15 Desember (tingkat kab/kota) dan 12-14 Desember (tingkat pusat).
Selain melakukan verifikasi administrasi, KPU RI juga akan melakukan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada 15 Desember 2017-3 Januari 2018 untuk kepengurusan tingkat pusat, serta 15 Desember 2017-5 Januari 2018 untuk tingkat kab/kota. Adapun penetapan partai politik peserta pemilu dilaksanakan pada 17 Februari 2018 dilanjutkan dengan penetapan nomor urut partai politik pada 18 Februari 2018. (Unang Silatang. Radio Arki)