“Penyusunan Peraturan Tata Ruang merupakan salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). Pengaturan penataan ruang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Pemanfaat penataan ruang pasalnya perlu dikendalikan. Hal itu dikarenakan setiap pembangunan pada satu wilayah tertentu, tak terkecuali Sumbawa Barat harus sesuai dengan visi misi pimpinan daerah setempat, atau sesuai dengan potensi yang ada di wilayah tersebut.
Demikian diterangkan, kepala seksi Tata Ruang dinas PUPRPP Sumbawa Barat, Dinica Arie Suprapto, M.eng, kepada www.arkifm.com belum lama ini.
“Sebagaimana diamanatkan oleh pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, maka pengaturan penataan ruang tersebut meliputi penyusunan dan penetapan; rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang kawasan strategis, rencana detail tata ruang termasuk peraturan zonasi yang ditetapkan dengan peraturan daerah; dan ketentuan tentang perizinan, bentuk dan besaran pengenaan sanksi, serta sanksi administratif, yang ditetapkan dengan peraturan Bupati.” Jelasnya.
Dalam rangka menjamin terwujudnya tata ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang di Kabupaten Sumbawa Barat, tegas Dini. Maka ada kewajiban dinas teknis yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman menyusun Tentang Perizinan tata ruang, pengenaan sanksi serta peraturan Bupati tentang pengenaan Insentif dan Disinsentif pemanfaatan ruang tersebut.
Menurut Dini, terkait dengan perizinan tata ruang memang menjadi hal yang utama guna menjamin tertib tata ruang. Maka dalam pemanfaatan ruang perlu adanya pengendalian pemanfaatan ruang, hal itu juga yang menjadi salah satunya disusunnya aturan tentang upaya perizinan pemanfaatan ruang.
“Berdasarkan PP Nomor 38 tahun 2007, perizinan pemanfaatan ruang ini telah menjadi wewenang dari Pemerintah Kabupaten sebagai ujung tombak pelaksanaan penataan ruang di daerah. Sedangkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010,” sebutnya.
Dalam pemahaman para ahli, lanjutnya, ketentuan pasal 35 dalam ketentuan aturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. Berupa pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang. Atau pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.
Lebih lanjut, Ia mengkau penyelenggaraan aturan ini sering ditemukan permasalahan terkait dengan pengenaan sanksi bidang penataan ruang. Salah satu permasalahan yang terjadi, yaitu belum jelasnya proses dan prosedur pengenaan sanksi yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang. Sehingga pemerintah daerah menghadapi kesulitan dalam mengimplementasikan ketentuan pengenaan sanksi sebagai perangkat pengendalian pemanfaatan ruang.
“Harapan kami menyusun Rancangan Peraturan Bupati ini adalah agar tersedianya arahan atau acuan umum bagi pengambil keputusan , dalam menentukan bentuk dan tata cara pengenaan sanksi dalam penerbitan perijinan tata ruang. Serta pengenaan insentif dan disinsentif atas pelanggaran pemanfaatan ruang di Kabupaten Sumbawa Barat.”Pungkasnya. (Unang Silatang/Advertorial.Radio Arki)