“Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian dari abdi negara harusnya menjaga netralitas dalam momentum politik tertentu. Keterlibatan ASN dalam proses pesta demokrasi untuk mendukung pasangan calon tertentu, seperti pemilihan gubernur NTB tentu akan menciderai semangat netralitas abdi negara tersebut.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB memberikan atensi khusus terhadap keterlibatan Aparatur Sipil Negara untuk mendukung pasangan calon tertentu. Dukungan itu, dapat berupa ikut serta pada pendaftaran pasangan calon tertentu, apalagi ikut serta mengkampanyekan pasangan calon dan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tertentu.
Demikian ditegaskan anggota Bawaslu NTB, Itratif, ST kepada www.arkifm.com via seluler, kamis (18/1) siang tadi.
Dijelaskan, dalam setiap tahapan yang telah mulai berjalan, sejauh ini memang terdapat potensi keterlibatan ASN. Sebut saja, dalam deklarasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu. Dan dalam penindakan sejumlah pelanggaran tersebut, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi langsung kepada komite ASN agar diberikan sanksi sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku.
“dalam beberapa tahapan Pilgub ini kita sudah melakukan identifikasi terhadap PNS yang tidak menjaga netralitasnya. Kita sudah lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, termasuk tindakan pencegahan. Dalam beberapa tahapan itu berdasarkan ketentuan kami sudah merekomendasikan kepada komite ASN untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan.” Tegasnya.
Menurutnya, dalam penanganan pelanggaran keterlibatan ASN, saat ini memang masih menjadi ruang dominan komite ASN untuk memberikan sanksi tegas. Karena berdasarkan ketentuan yang ada, dimana pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut belum ditetapkan, maka terdapat batasan tindakan bagi bawaslu untuk bisa menindak pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diduga melanggar aturan-aturan tertentu dalam Pilkada.
“ASN memang harus menjaga netralitasnya, beberapa ketentuan sanksi tersebut sangat jelas. Bahkan bisa saja diberikan sanksi berat berupa pemcatan.” Demikian, tutupnya. (Unang Silatang. Radio Arki)