“DPRD Sumbawa Barat langsung merespon dan mendukung warga tambaksari untuk menggugat atau mengambili langkah hukum atas kepemilikan tanah PT Bumi Harapan Jaya.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Puluhan warga desa UPT Tambaksari Poto Tano mendatangi DPRD Sumbawa Barat, Kamis (18/1) siang lalu. Kedatangan puluhan warga itu, pasalnya untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Perdapat Umum (RDPU) lembaga wakil rakyat tersebut, terkait tuntutan warga atas kepemilikan tanah lokasi operasional PT Bumi Harapan Jaya (PT BHJ).
“ Kalau kita kembali dari kepemilikan tanah itu. Maka kami ini adalah masyarakat yang teraniaya. Karena sebenarnya, koperasi yang merupakan mitra kerjasama dengan PT SAJ (perusahaan pengelolaan tambak pertama) tidak melibatkan warga sedikitpun. Termasuk kerjasama yang dibangun dengan PT SAJ (Sekar Abadi Jaya). Tetapi tiba-tiba tanah itu sekarang bisa jadi milik PT BHJ.”ungkap Rustam, salah seorang perwakilan warga UPT Tambaksari dalam RDPU di ruang pertemuan komisi I, DPRD Sumbawa Barat.
“Dan yang perlu diketahui, antara PT BHJ dan PT SAJ ataupun Bank Harpa tempat sertifikat kami diagunkan, sebenarnya memiliki hubungan persaudaraan. Jadi kami menduga bahwa dalam proses itu ada permainan dari ketiga unsur tersebut. karena bagaimana mungkin sertifikat tanah kami bisa dimiliki pihak lain tanpa ada persetujuan dari kami.” Imbuhnya, mempertanyakan.
Menguatkan Rustam, warga Tambaksari lainnya, H. Harjito yag ikut hadir dan mewakili warga dalam RDPU itu menegaskan, pemerintah daerah atau DPRD harus punya sikap tegas. Karena tidak pernah ada pelepasan hak dari warga. Tentunya ini menjadi persoalan serius yang harus disikapi pemerintah dan harus membela warga, karena segala tahapan dalam pergantian kepemilikan lahan itu patut diduga bermasalah atau terdapat kejanggalan.
“Terlalu banyak kejanggalannya. Yang jelas kami berkeyakinan ini hak kami.” Tegasnya.
Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut, DPRD Sumbawa Barat menghadirkan beberapa pihak untuk dapat menemukan informasi yang utuh. Diantaranya, dinas tenaga kerja setempat, kepala bagian pemerintah sekretaris daerah Sumbawa Barat.
Pantauan langsung www.arkifm.com, RDPU itu sempat tertunda karena pihak DPRD yang notabene pengundang dalam pertemuan itu hanya meminta perwakilan dari warga untuk bisa ikut serta dalam ruang pertemuan itu. Namun setelah melakukan berbagai upaya komunikasi warga akhirnya menyetujui adanya perwakilan dalam pertemuan tersebut.
Pemerintah Daerah Telah Menelusuri
Menanggapi tuntutan warga tersebut, kepala bagian pemerintahan yang pernah ditunjuk langsung bupati untuk menelusuri persoalan tersebut mengungkapkan, sudah melakukan penelusuran terhadap peralihan kepemilikan tanah tersebut. Dan hasilnya ternyata, PT Bumi Harapan Jaya dalam proses kepemilikan tanah tersebut adalah melalui mekanisme lelang di badan lelang negara. Sehingga untuk melawan atau menganulir proses tersebut harusnya dapat dilakukan dengan mekanisme hukum formil di pengadilan.
“dari hasil penelusuran kami, sesuai dengan permohonan bapak. Kami sudah bergerak dan berbuat, dengan harapan bahwa dalam penelusuran itu menemukan celah-celah yang dapat memberikan angin segar kepada warga. Tetapi ternyata dokumen itu, seperti inilah dokumen yang kami temukan. Tetapi kalau terdapat ada hal yang tidak wajar. Maka bukan pemerintah yang dapat menilai, tetapi pengadilan. Sehingga hal ini sangat terbuka untuk digugat di pengadilan.” Tegas kepala bagian pemerintahan, Endang Arianto.
Sementara itu, ketua Komisi I DPRD Sumbawa Barat, M. Thamsil yang memimpin RDPU tersebut mengatakan, pemerintah daerah telah cukup tegas dengan menelusuri setiap dokumen dan proses tersebut. Namun dalam setiap temuan tersebut, pemerintah tentunya memiliki batasan tindakan. Sehingga apabila pihak warga menemukan adanya kejanggalan dalam setiap proses itu berdasarkan dokumen yang telah ditelusuri pemerintah daerah. Maka baiknya warga harus menumpuh jalur hukum, agar semua persoalan itu tuntas.
“pemeritnah daerah sudah cukup tegas. kalau bapak menganggap ada persoalan. Misalnya proses bagaimana sertifikat ada yang dilelang, silahkan digugat!. Dan disilahkan dipelajari setiap dokumennya (yang telah diberikan pemerintah).” Tegasnya.
Seperti diketahui, puluhan hektare tanah milik warga UPT Tambaksari yang merupakan warga transmigran saat itu diketahui telah dimiliki oleh PT Bumi Harapan Jaya. Padahal warga Tambaksari yang merupakan pemilik sah atas tanah tersebut tidak pernah merasa melepaskan hak tanah itu kepada pihak manapun. Untuk itu, menyikapi persoalan tersebut, puluhan warga Tambaksari meminta Bupati Sumbawa Barat untuk menelusuri proses peralihan tersebut dan meminta agar orang nomor satu di tanah Pariri Lema Bariri itu dapat membantu agar puluhan hektare tanah itu dapat kembali menjadi hak warga setempat. (Unang Silatang. Radio Arki)