“Peredaran minuman keras (Miras) dari berbagai jenis memang sangat mengkhawirkan di Sumbawa Barat. Termasuk antisipasi terhadap miras impor dari berbagai daerah. Maka, perlu adanya peningkatan pengamanan dari aparatur kepolisian agar penyebaran Miras bisa di antisipasi”
Sumbawa Barat. Radio Arki – Peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Sumbawa Barat terbilang cukup massif. Selain dengan banyaknya jumlah minuman keras yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari 7 tersangka. Ternyata, miras dari berbagai jenis tersebut juga di impor dari luar daerah.
“Dari beberapa jenis minuman keras yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort Sumbawa Barat, serta berdasarkan data yang dihimpun dari keterangan tersangka bahwa, minuman keras yang ada di wilayah Sumbawa Barat ini didatangkan dari luar daerah. Baik itu yang didatangkan dari pulau Lombok melalui jalur laut, maupun dari Kabupaten Sumbawa Besar yang melewati jalur darat”, Terang Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Mustofa, S.Ik dalam keterangan persnya pada kegiatan jumpa pers operasi pekat gatarin 2018, di Halaman Kantor Polres Sumbawa Barat, Senin (30/4).
Dijelaskan, Posisi Kabupaten Sumbawa Barat sebagai pintu masuk pulau Sumbawa, tentu berdampak pada tingginya potensi kerawanan peredaran minuman keras. Posisi strategis inilah yeng menjadikan Aparat kepolisian terus memperketat pengamanan terhadap kendaraan yang keluar dan masuk wilayah Sumbawa Barat.
“Tiap pelabuhan kita perketat dan kendaraan kita periksa, baik itu di pelabuhan Poto Tano, maupun di Pelabuhan Benete”, tegas Kapolres.
Selain memperketat pengamanan peredaran miras yang masuk ke wilayah pelabuhan Poto Tano. Lanjut Kapolres, Kepolisian juga melakukan pendekatan dengan alim ulama dan tokoh masyarakat. Tidak hanya itu, anggota kepolisian juga dituntut untuk menjadi inspektur upacara.
Kapolres juga berjanji untuk menindak tegas setiap tersangka peredaran miras, serta memberikan jaminan kepastian hukumnya. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat peraturan daerah yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kita akan memperkuat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pasal 51 junto pasal 67. Diaman diaturan tersebut dincaman hukuman 6 bulan kurungan dan denda minimal Rp. 100.000 hingga Rp. 50.000.000 bagi pengedar Miras”, Tegas Kapolres.
Untuk diketahui, Dalam hasil operasi pekat gatarin 2018 yang digelar dari tanggal 12 April hingga 25 april 2018, pihak kepolisian berhasil mengamankan 7 tersangka Kasus penjualan miras tradisional dan BIR dengan barang bukti 180 Liter arak, 85 liter brem, 337 botol BIR, dan 5 botol whisky. (Enk. Radio Arki)