ARKIFM

Kelolah Zakat Tanpa Izin, Ketua Baznas KSB : Harus Ditertibkan

“Adanya lebel Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari kementerian agama yang direkomendasikan oleh Baznas diharapkan agar mampu memaksimalkan pengelolaan zakat di tengah tengah masyarakat. Sehingga pengelolaanya akan lebih maksimal dan tepat sasaran”

Sumbawa Barat. Radio Arki – Lembaga atau perorangan yang melakukan pengumpulan dan pengelolaan zakat tanpa izin harus ditertibkan. Hal tersebut menuyusul dengan adanya beberapa lembaga di kabupaten Sumbawa Barat yang dengan sengaja melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

“Yayasan, kelompok masyarakat, atau perorangan dalam bentuk lembaga pengumpul zakat tidak dibolehkan mengelolah zakat, kecuali sudah mengantongi izin sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari kementerian agama yang dimana telah dirokemendasikan oleh baznas itu sendiri”, Terang Ketua Baznas KSB, Ust Jafar Yusuf, S.Sos yang ditemui wartawan www.arkifm.com di kantornya, Rabu (30/5).

Disebutkannya bahwa, pengelolaan zakat telah jelas diatur dalam Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2011tentang pengelolaan zakat Pasal 38, dimana setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Selain itu, untuk sanksinya dijelaskan di pasal 41, dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.

“Yang dimaksudkan oleh Undang Undang ini adalah, lembaga tertentu yang mengumpulkan zakat dalam jumlah besar yang di jalan jalan tanpa izin pemerintah, maka itulah yang ditertibkan. Sedangkan kelembagaan masyarakat seperti panitia pembangunan masjid atau mengumpul zakat fitrah di masjid untuk lembaga di tengah tengah masyarakat dan dibagi menjadi amir, maka itu tidak masalah. Jadi, intinya yang sudah menjadi adat kebiasaan di tengah masyarakat, maka akan tetap berjalan seperti biasanya”, Jelasnya.

Semetara itu, untuk wilayah NTB, Lanjut Ust Jafar Yusuf, baru beberapa yayasan yang sudah ada izin zakat, Seperti Dompet Duafa dan Dasi NTB. Sedangkan di KSB sendiri belum ada satu lembagapun yang sudah mengurus izin untuk pengelolaan zakat.

“Saya sudah cek di Baznas Provinsi apakah ada izin yang mengumpulkan Zakat selama ini di KSB, seperti yang dilakukan oleh Yayasan Muslim Batu Hijau (YMBH), atau yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin. Jadi, yang pasang gray dijalan itu tidak ada izin, tidak boleh pasang gray kalau tidak ada izin”, Tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa, adanya izin bagi lembaga pengelolah zakat itu penting dilakukan agar setiap aktifitasnya langsung dipantau oleh otoritas jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga keuangan syariah. Aktifitas yang dimaksud seperti, sumber zakat maupun penerima  zakat yang dimana akan dipantau secara terperinci.

“Pengelolaan zakat bagi lembaga yang mengantongi izin nanti pelaporannya akan dilakukan secara online setiap hari. Pelaporannya secara detail, bahkan hingga nomor KTP penerima zakatpun akan diketahui”, Terangnya.

Terkait adanya lembaga pengelola zakat tanpa izin, Baznas KSB telah memberikan rekomendasi ke Bupati dan Polres KSB untuk segera menyikapinya. Tentunya dengan harapan adanya pendekatan persuasif yang dilakukan untuk pembinaan kepada lembaga YMBH dan Khilafatul Muslimin.

“Kita mau tertibkan lembaga pengelolaan zakat dalam jumlah besar itu untuk mengurus izin supaya tidak ada pelanggaran”, Pungkasnya. (Enk. Radio Arki)

 

 

 

Related posts

Dinas Kesehatan Sumbawa Barat Mulai ‘Fogging’ Mengantisipasi DBD

ArkiFM Friendly Radio

Program Seragam Gratis Diminta Konversikan Kepada Peningkatan Infrastuktur Pendidikan

ArkiFM Friendly Radio

 Di Balik Keputusan Mencadangkan Sanchez di Anfield

Leave a Comment