“Dalam hubungan industrial, Pemerintah diberikan ruang untuk menjadi fasilitator dan atau menjadi pengawas atas sector ketenagakerjaan. Maka dari itu, pemerintah harus mampu memilah posisi yang tepat sehingga tidak cendrung berpihak kepada unsur tertentu. Apalagi sampai membuat garis sendiri untuk berkomunikasi dengan perusahaan dalam persoalan yang menyangkut pekerja.”
Sumbawa Barat.Radio Arki- Ketua DPC SBSI Sumbawa Barat, Malikurrahman SH, mengungkapkan bahwa, isu tentang Pemutusan Hubungan Kerja sebanyak 50 persen harusnya bisa disampaikan secara resmi oleh manajemen, bukan justru pemerintah melalui dinas tenaga kerja Sumbawa Barat yang menyampaikan kepada publik kebijakan tersebut. Karena hal demikian sama dengan melakukan upaya untuk mengadu domba antara Pekerja dan pemerintah.
Ia menegaskan, sepatutnya dinas tenaga kerja harus berhati-hati dalam mengambil langkah, agar jangan terkesan menjadi bamper perusahaan dalam membuat kebijakan tentang PHK di PT AMNT. Karena sebagai perusahaan nasional yang telah menjanjikan perbaikan pola dalam pengelolaan tambang di Batu Hijau. Proses PHK dengan alasan efesiensi harusnya tidak dilakukan karena sangat bertentangan dengan aturan perundang -undangan.
“harusnya pemerintah terutama dinas tenaga sangat hati-hati bicara tentang PHK. Jangan sampai perusahaan memanfaatkan pemda sebagai alat atas rencana kebijakannya.” Tegasnya, Rabu (3/5) siang tadi.
Menurut Iken, demikian ia akrab disapa, pertemuan yang dilakukan pemerintah dengan perusahaan untuk membahas tentang PHK di perusahaan PT AMNT sangat patut diduga terdapat pembicaraan untuk melegalkan kebijakan PHK tersebut. Padahal dalam aturan perundang undangan yang berlaku mekanisme itu sangat jelas melarang.
Mekanisme PHK itu telah diatur jelas dalam Undang Undang Ketenagakerjaan (UUK) nomor 13 tahun 2003, dan diperjelas dengan sejumlah aturan lain seperti putusan MK Nomor 19/PUU-IX/2011 dan aturan lainnya, yang jelas kalau merujuk kepada UUK, maka dengan segala upaya serikat buruh/serikat pekerja dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK . Jadi kalau seandainya ada pertemuan yang digelar oleh pemerintah dan perusahaan, maka sama dengan melupakan mekanisme hubungan industrial atau aturan perundang-undangan tersebut.
“dinas tenaga kerja jangan sampai diadu domba dengan pekerja/buruh. Karena dinas tenaga kerja punya peran penting dalam menjaga hubungan tersebut. Artinya, apapun pembicaraan tentang karyawan, maka idealnya harus melibatkan pekerja atau buruh, khusunsnya serikat.” Tukasnya.
Seperti diketahui, PT AMNT mulai merencanakan untuk dilakukan proses PHK sebanyak 50 persen karyawan. Atas kebijakan itu, pemerintah daerah melalui dinas terkait mengakui bahwa, kebijakan tersebut telah mulai dibicarakan oleh perusahaan dan pemerintah daerah Sumbawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja. (Saharuddin. Radio Arki)