Prof. Erani : Pendamping Desa Harus Punya Persepektif
Denpasar. Radio Arki- Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa PDT, Prof Erani Yustika mengatakan bahwa, keberadaan pendamping desa, diangkat sebagai instrument untuk penguatan pelaksanaan Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Untuk itu Pendamping Desa harus punya persepektif atau pandangan yang utuh dalam melakukan analisis dan memberikan solusi setiap persoalan yang ada di Desa.
“Semua persoalan selalu ada di desa. Hukum, politik dan social semua ada di Desa. Dari urusan layanan public, sengketa lahan 2 sampai dengan 3 meter, dan lain sebagainya. Itu semua dijumpai setiap hari. Jadi pada titik itulah kita (pendamping desa) harus terlibat, karena pendamping desa adalah komponen organic di desa. Tetapi tanpa harus mengintervensi dan mendikte struktur desa,” ujar Prof. Erani, dalam sambutan pada pembukaan Pratugas TAPM, Denpasar, Minggu (2/10) lalu.
Menurut Guru Besar bidang ekonomi kelembagaan itu, dibutuhkan pertukaran gagasan antara pendamping desa dengan warga desa. jadi persepektif dan pemahaman itu nantinya harus diadu (musyawarah) dalam posisi yang setara. Tentu, dengan basis analisis yang kuat dan data mumpuni. Maka dengan demikian, barulah gambaran tentang bagaimana pembangunan di desa tersebut akan bisa nampak jelas, bukan justru sebaliknya yaitu pembangunan tanpa arah dan visi yang kabur.
Dalam undang-undang desa, setidaknya ada dua hal yang menjadi titik point paling penting tentang Desa. Pertama hak asal usul, dan kedua kewenangan local berskala desa. Kedua titik point tersebut bermuara kepada ketersediaan anggaran yang cukup besar dari APBN ataupun APBD, dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Dijelaskan, menyangkut pemanfaat dana desa, ada tiga pilar penting yang harus dijadikan gagasan dan diskusikan dengan warga desa. Pertama, pembanguan dan pembedayaan adalah mengurus manusia. Jadi kapabilitas, keahlian dan peningkatan SDM harus diperhatikan dalam kerangka pembangunan. Karena kalau warga desa dalam periodesasi tertentu kedepan mengalami kenaikan kualitas SDM, maka formasi pendampingan itu bisa dianggap berhasil.
“Warga desa harus menjadi orang yang punya kompetensi, keunggulan kapasitas, sehingga bisa hidup bermartabat, bukan bergantung dengan belas kasih orang lain. artinya dia sanggup menyusun kekuatan dengan kekuatan kakinya masing-masing, itu yang harus didorong (Pendamping Desa),” tegasnya
Peningkatan kapasitas dan keahlian warga desa, lanjutnya bisa dibangun dengan pembelajaran dalam komunitas warga desa (Musyawarah). Hal itu bisa dilakukan dengan mudah, apabila desa memiliki balai desa. Dan yang paling penting menjadi catatan dalam pembahasan warga desa adalah tentang pendidikan dan kesehatan. kedua isu tersebut harusnya bisa menjadi isu kunci dalam pembahasan di dalam komunitas tersebut.
Persepektif kedua, Lumbung Ekonomi Desa. Ada banyak desa yang memiliki perekonomian yang bagus, bebernya, sebut saja di Bali. Ada desa yang menghasilkan keuntungan produk yang luar biasa. Bahkan bisa mencapai pemasukan sampai milyaran rupiah.
Fakta tersebut memberikan gambaran, bahwa desa punya kesempatan dan kemampuan untuk mensejahterakan dirinya secara mandiri. Karena desa sebenarnya memiliki sumberdaya ekonomi yang sangat melimpah, baik itu sumberdaya alam yang ada dalam genggaman warga desa ataupun dikelola pemerintah desa setempat, atau yang masih saat ini dikelola pihak ketiga (perusahaan). Persoalannya, dalah ketika sumber daya tersebut tidak dikelola secara mandiri oleh masayarakat desa. Maka dipastikan gemuruh pembanguan di desa tidak bisa memberikan manfaat yang cukup signifikan.
“itu posisi pentingnya Bum Desa, dan harus ada penguatan peran Bum Desa” tegasnya.
Selanjutnya yang paling penting dalam pengembangan perekonomian desa, menurut Prof Erani, adalah Koperasi. Koperasi merupakan sokuguru perekonomian di desa, dan hal tersebut termaktub jelas dalam mandat konstitusi. Untuk itu, peran pendamping dalam melakukan penguatan Bum Desa dan Koperasi sangat dibutuhkan. #bersambung (US-ArkiRadio)