ARKIFM NEWS

Aturan Pengeras Suara Masjid Beredar, Ini Yang Dilakukan Kemenag KSB

“Adanya pengeras suara di masjid memiliki tujuan memeperluas jangkauan penyampaian, dari apa apa yang di syiarkan di dalam masjid, langgar atau mushalla seperti adzan, iqomah, do’a, praktik sholat, takbir, pembacaan ayat Al-Quran, pengajian dan lain lain”.

Sumbawa Barat. Radio Arki – Beredarnya surat edaran nomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang pelaksanaan intruksi dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/1978 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushalla pertanggal 24 Agustus 2018 ditanggapi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat, Drs. H. Syarifuddin, MM kepada wartawan www.arkifm.com di ruang kerjanya, kemarin (31/8).

Menurutnya, pihaknya (Kemenag KSB, red) menilai bahwa masyarakat Sumbawa Barat sangat heterogen, saling menghargai dan memaklumi setiap perbedaan. Kendati demikian, pembinaan dan penyuluhan tetap terus dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai di Sumbawa Barat justru dibesar besarkan.

“Terkait dengan adanya surat edaran pengaturan pengeras suara di masjid, langgar dan mushalla, kami tidak mengeluarkan surat edaran lagi ke masjid masjid, cuma kami hanya beri pemahaman ke petugas penyuluh agama saja yang ada di masing masing kecamatan”, Ujar Kepala Kemenag KSB yang dua bulan lagi mengambil masa pensiunnya.

Ia menjelaskan bahwa mengenai surat pengaturan suara di masjid sudah lama dikeluarkan oleh kementerian agama, bahkan sejak tahun 1978 sudah ada. Di Sumbawa Barat misalnya, justru ada yang sudah mendekati substansi dari aturan tuntunan pengunaan pengeras suara ini.

“Itu kan aturan sudah lama. Sengaja diangkat lagi karena isu politis segala macam. Di KSB justru praktiknya sudah ada yang jalankan. Contohnya, Di masjid masjid sekitaran tempat tinggal kita, ketika berdo’a ada yang sudah tidak memakai pengeras suara luar masjid, cukup menggunakan pengeras suara dalam. Terkecuali yang menggunakan mashab Imam Syafi’i yang menggunakan do’a di masjid sebagai do’a bersama. Nah, terkait perbedaan perbedaan tersebut, di KSB sudah memaklumi perbedaan perbedaan mashab jadi tidak ada yang permalahkan hal demikian”, Jelasnya.

Ditanya oleh wartawan perihal apakah adanya perlakuan khusus di beberapa daerah yang hidup berdampingan 2 atau lebih agama, seperti yang ada di Desa Kokarlian dan di Daerah Maluk. Kepala Kemenang menegaskan bahwa tidak adanya perlakukan khusus, karena nilai toleransi masyarakat KSB begitu tinggi.

“Daerah Kokarlian atau di Daerah Maluk, tidak ada perlakuan khusus. Cuma tetap kita lakukan salim ke Komunitas Umat Beragama (KUB), beserta jamaahnya sebagai bentuk saling menghormati dan menghargai sesama umat beragama”, Demikian Tukasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

HBK : Pertanian Solusi Atasi Problematika Pengangguran di Lombok

ArkiFM Friendly Radio

Kementrian PUPR Setujui Pembangunan Tanggul DAS Taliwang  

ArkiFM Friendly Radio

7 Fakta Menarik Galaxy Note 7

taujago

Leave a Comment