ARKIFM NEWS

Wabup KSB Pastikan Penanganan Gempa Sesuai Prosedur

“Penanganan terhadap proses rehabilitasi dan rekonstruksi tentunya diharapkan sesuai aturan yang ada. Sehingga tidak ada ketimpangan di tengah tengah masyarakat. Karena komunikasi dan sosialisasi yang maksimal, akan mendapatkan hasil yang maksimal pula”.

Sumbawa Barat. Radio Arki – Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Fud Syaifuddin, ST akan memastikan proses penanganan korban gempa bumi sesuai dengan prosedur yang ada. Seperti yang tertuang dalam petunjuk pelaksanaan bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana gempa bumi yang dikeluarkan oleh deputi bidang penanganan darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Apa yang Pemerintah Daerah lakukan saat ini yaitu untuk memastikan, apa yang diinginkan masyarakat bisa terlaksana. Tentunya sesuai petunjuk pelaksanaan yang ada”, Ujar Wakil Bupati, saat menerima masa aksi dari Koalisi Masyarakat Korban Gempa (KMKG) Kabupaten Sumbawa Barat, di ruang kerjanya, hari ini (28/9).

Selain memastikan penanganan gempa sesuai prosedur dari BNPB, Wakil Bupati juga berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi oknum yang berani memotong anggaran korban gempa. Bahkan, tidak tanggung tanggung wabup sendiri yang langsung yang akan melaporkan ke Polisi.

“Saya pastikan kalau ada oknum yang memakan dan memotong anggaran untuk korban gempa, maka saya sendiri yang akan menjarakan oknum tersebut”, Tegas Wabup.

Terkait dengan syarat menerima dana stimulan, yakni dengan harus dibentuknya kelompok masyarakat (Pokmas) oleh masyarakat atas persetujuan kepala desa atau lurah. Wabup memberitahukan bahwa agen PDPGR tetap dilibatkan dalam pembentukan Pokmas, sebagai syarat administrasi dalam proses pencairan dana stimulan yang bersumber dari APBN tersebut.

http://Baca : http://arkifm.com/4572-geruduk-kantor-bupati-warga-protes-penanganan-gempa-ksb.html

“Di dalam Pokmas nanti harus ada agen PDPGR didalamnya, guna membantu administrasi. Untuk transparansinya, nanti proses uangnya disertai tanda tangan korban gempa langsung. Proses pembayarannya nanti di transfer, disitulah perlunya agen untuk membantu mereka, namun tetap kita pastikan dana tersebut diterima oleh korban”, Imbuh Wabup.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini, perkembangan proses pencairan dana sudah diterima oleh BPBD untuk tahap pertama, yakni senilai 35 Milliar. Tapi dananya belum dipegang oleh korban gempa karena rekeningnya belum diterima. Alasannya karena proses mengenteri data cukup ribet dan butuh dilakukan validasi kembali.

“Proses mengentri data itu tidak mudah, belum lagi divalidasi kembali. Kenapa disitu harus ada Pokmas, karena itulah syaratnya. Karena dana stimulan harus cair melalui Pokmas. Sementara Pokmas harus buat RABnya terlebih dahulu, setelah itu harus membuat RAK, dilanjutkan dengan proses pencairan tertanda korban gempa pemilik rumah dengan agen plus. Jadi prosesnya panjang dan ribet”, Terangnya.

Untuk diketahui, saat ini sedang tahap sosialisasi juklak juknisnya. Tahap pertama, sejumlah 2.081 rumah yang sudah di SKkan dan sudah ada uangnya, dari total pendataan 15.381. Untuk tahap kedua sedang dilakukan verifikasi, datanya bertambah menjadi 5.919 rumah yang sudah di SKkan. Namun, yang tahap kedua ini uangnya belum ada karena masih di proses. (Enk. Radio Arki)

Related posts

80 Kafilah MTQ Asal KSB Berangkat ke Lombok Timur

Kegiatan Bedah UU Ciptaker Akan Digelar

ArkiFM Friendly Radio

Pengurus Nasdem KSB Segera Dilantik

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment