Sumbawa Barat. Radio Arki – Persyaratan dalam proses pencairan dana stimulan untuk bantuan korban gempa bumi akan disederhanakan. Hal itu dilakukan usai mendengar masukan dari Bupati Sumbawa Barat terhadap beberapa kendala yang terjadi di lapangan, yang dimana diketahui proses pencairan dana stimulan cukup rumit dan sangat panjang proses tahapannya. Proses penyederhanaan persyaratannya, tentu tetap memperhatikan aspek akuntabilitasnya.
Demikian disampaikan Dr. Sonny Hadi B Harmadi, Deputi bidang koordinasi kerawanan sosial dan dampak bencana, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI), yang diwawancarai wartawan www.arkifm.com usai melaksanakan sholat Jum’at di Masjid Agung Darussalam KTC, hari ini (12/10).
Konkrit proses penyederhanaannya, Lanjut Dr. Sonny Hadi B Harmadi seperti, keberadaan fasilitator dan pendamping masyarakat akan dimaksimalkan. Fasiltator akan membantu Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan RABnya dibuat sesederhana mungkin. Dengan demikian, Pokmas tidak akan merasa terbebani.
“Kita memahami bahwa tidak mungkin Pokmas yang melakukan itu sediri. Selain Pokmas juga termasuk masyarakat terdampak, juga kapasitasnya terbatas untuk menyelesaikan itu semua”, Imbuh Pak Sonny, sapaan akrabnya.
Lanjut Sonny, penyederhanaan lainnya seperti perbaikan rumah rusak ringan dan rusak sedang yang tidak perlu disertai gambar, melainkan cukup dengan difoto saja sebelum dan sesudah diperbaiki. Kemudian untuk gambar teknis rumah memang diperlukan, tapi untuk templatenya sudah disiapkan. Hal tersebut dilakukan karena ukuran tanah masyarakat berbeda beda.
“Juklaknya kalau memang tidak perlu kita rubah, maka tidak akan kita rubah. Cukup menggunakan surat edaran. Tapi jika juklak mau tidak mau diganti ya tidak apa apa, itu kan bukan kitab suci. Oleh karena itu, saya sudah kontak langsung deputi BPKP dan teman teman di Jakarta, untuk membahas di hari senin atau selasa depan untuk penyederhanaannya”, Tukasnya.
Untuk diketahui, dalam rapat koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kemenko PMK RI di ruang rapat graha fitrah, Jum’at pagi (12/10). Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin menyampaikan beberapa kendala yang terjadi dilapangan terkait hal yang menyulitkan bagi Pokmas plus dalam mengajukan proses pencairan dana stimulan dampak gempa. Beberapa kendala tersebut seperti, perjanjian antara PPK dengan Pokmas Plus menyaratkan RAB awal 50% digeneralisir, tetapi pada saat pencairan berikutnya 30 % dan 20 % mensyaratkan RAB spesifik sesuai kebutuhan. Selain itu, rumah rusak sedang dan rusak ringan mensyaratkan RAB tidak bisa digeneralisir, tetapi diajukan sesuai dengan kebutuhan. (Enk. Radio Arki)