Mataram. Radio Arki – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Nusa Tenggara (Badko HMI Nusra), menggelar aksi pengumpulan koin dan bakar lilin sebagai wujud kepedulian atas keadilan hukum kasus yang menimpa Baiq Nuril Maqnun, Rabu malam (21/11).
Aksi yang dilakukan dengan mengumpulkan 1.000 Koin, disertai dengan aksi pembakaran lilin dilakukan massa aksi, sebagai bentuk protes atas meredupnya supremasi hukum belakangan ini, khususnya kasus yang menjerat ibu Baiq Nuril di Lombok NTB.
Sebelumnya, pada kasus Baiq Nuril Maqnun, telah keluar Putusan Mahkamah Agung (MA) atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam putusan tersebut, Nuril di nyatakan bersalah mendistribusikan rekaman percakapan bernada pornografi.
Menyikapi putusan tersebut, Ketua Umum Badko HMI Nusra, melalui Wakil Sekertaris Bidang Hukum dan HAM, Imam Wahyudi, mengatakan bahwa aksi tersebut sebagai wujud rasa solidaritas terhadap keadilan.
“Aksi ini pengumpulan koin dan pembakaran lilin ini kami lakukan, sebagai bentuk respon atas putusan Mahkamah Agung terhadap ibu Baiq Nuril yang menghukum 6 bulan penjara dengan denda 500 juta rupiah, serta subsider selama tiga bulan kurungan. Putusan MA itu sangat keliru,” Tegas Imam Wahyudi kepada awak media, di bundaran Bank Indonesia (BI).
Jika diperhatikan, sambung Imam, peristiwa hukum dan bukti-bukti yang menguatkan fakta hukum yang mengarah pada kronologi kejadian, sebernanya tidak ada fakta bahwa korban melanggar Undang Undang ITE.
Ditemui terpisah, Ketua Umum formatur HMI Cabang Mataram, Andi kurniawan menegaskan bahwa, penegakan hukum atas kasus yang menimpa Baiq Nuril harus mengacu pada kebenaran hukum. Sejatinya penegakan hukum harus mengacu pada asas semua orang sama dimata hukum (equaliti before the law), artinya tidak memihak pada kelompok masyarakat tertentu.
“Tidak ada cerita hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Penegakan hukum harus fear melihat duduk perkara dalam kasus ini,”Tegasnya.
Lanjut Andi, kasus yang menimpa Baiq Nuril harus segera menghadirkan titik terang, sehingga tidak terlihat bahwa hukum seolah-olah bernuansa diskriminatif terhadap siapapun. Yang di lakukan lembaga peradilan harus betul-betul memperhatikan tiga tujuan hukum yaitu, kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Kasus ini benar-benar menjadi atensi khusus masyarakat untuk terus mengawal sampai akhir, terlebih lembaga bantuan hukum tetap setia sampai tuntas dalam menghadapi kasus ini,”Pungkasnya. (MA. Radio Arki)