“Program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) menjadi fokus pemerintah pusat dan daerah. Dalam tahun 2018 Sumbawa Barat mendapat program RLH sebanyak 65 unit, pelaksanaan program ini dipastikan akan tuntas.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat memastikan akan menuntaskan program pembangunan baru untuk Rumah Layak Huni (RLH) dalam tahun 2018 ini. Program tersebut saat ini telah sampai pada tahapan akhir, dan telah mencapai 85 persen.
“Pasti tuntas, sekarang sedang berlangsung pengerjaannya,” Terang kepala bidang Perumahan, Arif Rahman, Senin (17/12) siang kemarin.
Dijelaskan, Program tersebut adalah Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Strategis, yang bersumber dari APBN. Bantuan itu didapatkan pemerintah kabupaten Sumbawa Bara setelah melalui mekanisme yang panjang dan usulan dari pemerintah melalui bupati.
Arif yang didampingi, Kepala Seksi penyediaan perumahan, Karimuddin, ST mengungkapkan, tahapan program itu telah disosialisasikan dengan baik dan mendapat respon positif dari warga. Jumlah penerima untuk program BSPS Strategis terbilang cukup banyak, yaitu 65 unit dan tersebar pada 3 desa, diantaranya 25 unit di desa Mantar, 20 unit di desa labuhan Kertasari, dan 20 unit di desa Senayan.
Dalam pelaksaan program tersebut, ada sedikit perubahan aturan petunjuk pelaksana, dan dipastikan tidak akan tumpang tindih dengan program lain. Termasuk program rehabilitasi rumah pasca gempa. Karena setiap data yang terekam dalam setiap program tersebut telah melalui verifikasi yang sangat ketat. Sasaran program, kata Karim, pada dasarnya telah disesuaikan dengan Basis Data Terpadu (BDT) di TNP2K tentang kemiskinan, dan data rehabilitasi pasca gempa juga melalui konfirmasi data di dinas PUPRPP. Jadi pemerintah melihat, mana saja desa atau wilayah yang memiliki kantong kemiskinan terbesar, maka itulah yang akan menjadi sasaran utama program.
“Alhamdulillah cukup bagus progresnya, dan pasti tuntas tepat waktu yaitu akhir bulan ini.” Ujarnya.
Tujuh Kriteria
Dalam program tersebut terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menerima BSPS, seperti atap rumah terbuat dari daun atau lainnya, ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 72 m2, dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya, lantai tanah, tidak mempunyai akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik, dan tidak ada akses ke air minum layak.
Pemerintah daerah kabupaten dalam program tersebut mempunyai peran penting, dimana untuk penerima atau sasaran program harus melalui usulan dari pimpinan daerah setempat, dilengkapi dengan lokasi desa/kelurahan yang memiliki RTLH dan kekekurangan rumah.
“Kami juga mengutamakan data yang berasal dari Basis Data Terpadu TNP2K yang diverifikasi Pemda atau hasil pendataan Pemda.” Ujar dirjen Penyediaan Perumahan, Khalawi Abdul Hamid, seperti dikutip, www.rumahhokie.com (2/1/2018). (ADV/Unang Silatang.Radio Arki)