“UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa, Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah menetapkan UU Pelayanan Publik untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik serta mempertegas pemenuhan pelayanan publik bagi warga negara.”
Sumbawa Barat. Radio Arki – Dalam rangka meningkatkan percepatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), 7 kepala Dinas di Sumbawa Barat ditantang untuk meningkatkan pelayanan publik dalam rentan waktu 3 bulan kedepan. Sebagai bukti komitmen bersama dalam perbaikan pelayanan publik, Bupati Sumbawa barat bersama 7 kepala dinas yang terdiri dari, Kepala Dinas DPMP-PTSP, Kadis Dikpora, Kadis Sosial, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perhubungan, Kadis Nakertrans dan Kadis Dukcapil menandatangani pakta integritas.
Di hadapan Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M, Sekda KSB, Asisten II dan III Setda KSB, serta sejumlah insan pers. Pakta integritas secara simbolis dibacakan Kadisnakertrans, Ir. H. Muslimin, M.Si yang memuat pernyataan siap memperbaiki layanan publik. Jika selama tiga bulan tidak mampu memperbaiki sesuai standar dan mencapai nilai standar, maka siap mengundurkan diri.
“Saya ingin pelayanan publik di Sumbawa Barat dilakukan dengan mengutamakan jenis, ketepatan dan kecepatan. Selain itu, yang paling penting sebetulnya adalah setiap item pelayanan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Karena mungkin kita belum memiliki tatanan yang baku, atau pola yang memungkinkan orang yang meski tidak menggunakan pelayanan publik, tapi mengetahui prosedurnya,” Ujar Bupati Sumbawa Barat, dalam sambuatannya di ruang rapat utama Gedung Graha Fitrah, Selasa (8/01).
Bupati menyebutkan bahwa, penilaian ombudsmen yang telah dirilis pada tanggal 5 Desember 2018 lalu terhadap produk pelayanan adminstrasi di Pemkab Sumbawa Barat, yang dimana dari 58 produk layanan administrasi diperoleh nilai 57,69 dan masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang. Dari penilaian tersebut, sambung Bupati, tujuh dinas diminta untuk mempelajari indikator penilaian Ombudsman Provinsi NTB. Kemudian melakukan perbaikan dari catatan catatan yang ada.
“Secara umum, yang menjadi catatan Ombudsman terhadap tujuh dinas yang memberikan pelayanan langsung untuk masyarakat tersebut adalah, belum memiliki ruang bermain untuk anak, belum memiliki akses jalan untuk warga disabilitas, belum teraksesnya SOP layanan dan informasi terkait layanan untuk masyarakat. Tetapi inipun tidak boleh menjadi penyebab pelayanan menjadi tidak baik, atau bahkan tidak memenuhi standar. Jadi dalam keadaan apapun kita, pelayanan harus kita laksanakan dengan baik. Apalagi di tahun 2019 semua dinas akan memiliki bangunan kantor sendiri sendiri,” Jelas Bupati.
Bupati berharap dengan adanya peningkatan pelayanan, diharapkan terwujudnya kepatuhan daerah dalam melaksanakan pelayanan publik sesuai undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, karena hal demikian yang dinilai oleh ombudsman. Untuk itu, dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang maksimal, juga dibutuhkan peran Wartawan untuk mengawasi, serta memberi masukan kepada tujuh dinas tersebut dalam memberikan pelayanan.
“Saya menunggu informasi hingga jelang Pilpres pada bulan April mendatang, saya menunggu kabar 7 kepala dinas ini apakah masih layak menempati jabatannya,” Tukas Bupati. (Enk. Radio Arki)