“Kepolisian adalah garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia, yang mempunyai andil yang sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan adanya Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika menjadi pedoman aparat penegak hukum kepolisian dalam mengekan hukum terhadap tindak pidana narkotika”.
Kaburnya pengedar narkotika menjadi tanda tanya besar karena sekelas instusi Polda NTB dengan penjagaan yang sangat ketat dan satu pintu, bisa kecolongan dengan mudah. Apakah segitu pintarnya sang penyedar atau Penjaganya tidak berintegritas dalam bertanggungjawab terhadap kaburnya tahanan. Jika instusi sekelas Polda bisa kecolongan bagaimana dengan instusi di bawahnya ?.
Demikian disampaikan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Nusa Tenggara, Imam Wahyudin dalam press rilisnya kepada media ini, kemarin (28/1).
“Hal ini menunjukan lamahnya sistem pengawasan kepolisian terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang masuk dalam kejahatan transnasional bahkan sebagian ahli mengatakan kejahatan extra oridinary Crime,” terang Imam.
Dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Pasal 4 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kemudian Pasal 5 (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
“Artinya kepolisian dalam hal ini harus betul-betul menunjukkan peran aktif dalam melindungi warga negaranya dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban. Sehingga bagi penyelundup narkotika harus benar-benar ditangani dengan extra, karena berdampak sistemik bagi bangsa dan warga negara. Disini kepolisian sebagai alat negara dalam memelihara keamanan dan kertiban warga negaranya,” tambahnya.
Dengan kaburnya Dofrin, sambung Imam, menunjukan ketidakmampuan polisi, khususnya polda NTB dalam menangani kasus yang berdampak luas bahayanya terhadap warga negara. Karena narkoba dalam tulisan Ashinta Sekar Bidar adalah barang yang sangat berbahaya dan mengancam kerusakan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk. Narkoba merupakan sumber tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum. Selain itu narkoba dapat menimbulkan dampak negatif yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
“Tidak bisa dibayangkan jika lolos narkotika jenis sabu dan ekstasi yang jumlah 2,4 kilogram, mungin penduduk NTB kurang lebih 4.500.212 Jiwa sebagian mengkonsumsi barang tersebut,” Ucapnya.
“Jika seorang Dofrin yang membawa narkoba senilai Rp 3 miliar lolos dari jeratan hukum, maka negara ini adalah surganya bagi pelaku pengedar narkoba. Namun, jika seorang Dofrin dapat ditangkap dan dihukum sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narokotika, maka instusi kepolisian masih ada nyali untuk melawan narkotika,” Ucapnya.
Seperti diketahui, dilansir media kompas.com (21/1/2019) Dofrin dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Bea Cukai Mataram, lantaran kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dorfin tertangkap setelah petugas Bea Cukai memeriksa dua koper miliknya yang berisi narkoba senilai Rp 3 miliar itu. Saat itu, tersangka sempat melakukan aksi tutup mulut, mencoba bunuh diri dan mencoba kabur saat diperiksa di Bandara Internasional Lombok.
Dofrin ditangkap aparat pada 21 September 2018 lalu di Bandara Internasional Lombok. Tersangka kabur sebelum pelimpahan kedua dirinya dari tahanan Polda NTB menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi NTB, untuk menjalani persidangan. Dorfin kabur melewati jendela berjeruji berukuran 70×70 sentimeter di bagian belakang ruang tahanan Dit Tahti Polda NTB yang berada di lantai dua.
Tersangka diduga kuat menggunakan gergaji besi untul membongkar jendela berjeruji kotak-kotak tersebut. Kapolda NTB Irjen Pol Achmad Juri, Senin 21 Januari pukul 12.00 WIB, nampak menuju ruang tahanan diikuti sejumlah jajarannya, disinyalir terkait dengan kasus kaburnya tahanan asal Prancis itu. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol I Komang Suartana mengatakan, pihaknya masih belum dapat memberikan keterangan lantaran masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kaburnya Dofrin. (M Arif. Radio Arki)