“Provinsi NTB memiliki hutan yang kaya akan keragaman jenis populasi di dalamnya. Namun seiring dengan berjalannya waktu, NTB menjadi hutan yang paling terancam dengan massifnya penebangan pohon secara liar”.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Belum genap 2 bulan anggota Reskrim Polres Sumbawa Barat menangkap pelaku pembalakan liar di sekitar daerah hutan Otak Keris Desa Maluk. Kemarin (29/1), anggota Reskrim bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sejorong Mataiyang Brang Rea kembali membekuk MTM (42) di kawasan Hutan Puncak Ngengas, Desa Rarak Ronges, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.
Demikian disampaikan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Muhaemin, S.Ik melalui keterangan tertulisnya, siang tadi (30/1).
Dijelaskan, kronologis penangkapan MTM yang merupakan warga Desa lekong, Kecamatan Alas Barat tersebut dilakukan saat tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat dan Balai KPH Sejorong Mataiyang Brang Rea melaksanakan Patroli Pengamanan Hutan di Kawasan Hutan Puncak Ngengas (RTK. 60) Desa Rarak Ronges.
“Saat patroli tim gabungan, terdengar suara chainsaw dari dalam hutan. Usai melakukan pencarian sumber suara, tim patroli menemukan MTM tengah melakukan penebangan kayu berjenis doet menggunakan mesin chainsaw,” beber AKP Muhaemin.
“MTM langsung dibekuk tim patroli gabungan tanpa adanya perlawanan,” sambung AKP Muhaemin
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti 10 keping kayu jenis Doet, 1 unit chainsaw merk Stihll warna kuning, 1 buah meteran warna Kuning, 1 buah kunci busi, 1 buah tali sipat dan 1 buah kikir.
“Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” Tutup AKP Muhaemin. (Enk. Radio Arki)