ARKIFM NEWS

Jaksa Berikan Pendampingan Administrasi dan Pembangunan di Desa Mura

Foto: Rombongan Kejari Sumbawa Barat saat melihat kelengkapan administrasi.

Sumbawa Barat. Radio Arki – Pemerintah Desa Mura, Kecamatan Brang Ene, kembali menerima kunjungan sekaligus pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, pada Selasa (29/11) siang.

Kedatangan rombongan Kejari Sumbawa Barat kali ini, merupakan yang kedua kalinya di Kantor Desa Mura. Sebelumnya, Kejari Sumbawa Barat juga melakukan monitoring, supervisi dan evaluasi penggunaan Dana Desa Tepas, bersama 15 desa lainnya pada Bulan September 2022.

Baca juga: https://arkifm.com/28685-pemdes-mura-kembali-salurkan-blt-dana-desa.html

Pendampingan Jaksa tahap II ini, lebih kepada pendampingan administrasi desa dan pembangunan desa sebagai bagian dari evaluasi kegiatan tahap I. Selain itu juga, dilakukan on the spot ke salah satu program fisik.

Kepala Desa Mura, Sirajul Munir menyambut baik adanya pendampingan dari Kejari Sumbawa Barat. Menurutnya, pendampingan kejaksaan sangat membantu aparatur desa dalam meningkatkan kapasitasnya mengelolah Dana Desa.

Foto: Rombongan kejaksaan saat mengecek salah satu program fisik desa.

“Pendampingan ini sangat bermanfaat bagi kami, karena kami juga butuh masukan dan bimbingan. Karena ketika kapasitas aparatur desa terus meningkat, maka implementasi dari program desa agar tepat sasaran, tepat mutu, efektif dan efesien bisa kita maksimalkan,” kata Sirajul Munir.

Dengan adanya pendampingan dari kejaksaan ini pula, sambung dia, maka hal hal yang tidak diinginkan mampu diminimalisir atau bahkan dihindari. “Untuk itu kami sangat mengapresiasi adanya program pendampingan seperti ini,” tambah dia.

Baca juga: https://arkifm.com/28606-warga-desa-mura-terima-kunjungan-gubernur-ntb.html

Pada kunjungan sebelumnya, Kajari Sumbawa Barat, Suseno, SH.,MH mengatakan, pendampingan dari kejaksaan bukan berarti ada masalah di Desa. Melainkan, sebagai salah satu bentuk edukasi untuk mendeteksi hal hal yang berpotensi terjadi penyimpangan.

“Jadi dimonitoring dan dievaluasi tata cara penggunaan dana desa, pola koordinasinya seperti apa dan pelaporan bagaimana. Termasuk memonitoring apakah ada kendala kendala administrasi. kita bisa berdiskusi terkait hal tersebut,” kata Kajari.

Seperti diketahui, pendampingan hukum atau program Jaksa Masuk Desa (JMD, meliputi Pendampingan Admistrasi Desa dan Pembangunan Desa, Oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang dilaksanakan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KSB. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Ini Cara Pemda KSB Membumikan “Gerakan Masyarat Mengaji’   

ArkiFM Friendly Radio

Pemuda Muhammadyah NTB Gelar Rapimwil, Bupati: Teruslah Berfastabiqul Khairat

ArkiFM Friendly Radio

Dinilai Cemari Udara, Warga Minta Pemda Tegur PT. Uniserv

ArkiFM Friendly Radio