ARKIFM NEWS

Erick Dirgantara : Hati Hati Pungli Di Bantuan Korban Gempa

“Bantuan korban gempa yang dilakukan pemerintah daerah Sumbawa Barat melalui program Pokmas Plus masih terus berjalan. Namun tak sedikit yang melakukan protes, baik itu system, terutama penarikan biaya administrasi yang dilakukan Pokmas Plus kepada korban gempa.”

Sumbawa Barat. Radio Arki- Pegiat antikorupsi, Erik Dirgantara kepada media ini, Sabtu (23/2) pagi tadi, mengungkapkan bahwa ada potensi pungutan liar (Pungli) dalam model penyaluran bantuan gempa melalui Pokmas Plus. Adanya Pokmas Plus dengan keterlibatan agen PDPGR, kata Erick juga memperumit proses penyaluran.

Pegiat antikorupsi, Erik Dirgantara

Dengan dilibatkan tim agen PDPGR oleh Bupati KSB dalam distribusi dana stimulus korban gempa, berakibat kepada rusaknya kerja sistem. Karena beberapa hal penting dalam penyaluran dana korban gempa diambil alih oleh tim PDPGR (pimpinan pokmas). Belum lagi penarikan biaya administrasi yang tidak sama pada beberapa desa tertentu, dan ini (pungutan) saya lihat tidak ada dasar hukumnya.”

Menurut Erick, keteribatan agen PDPGR dalam program bantuan korban gempa juga berpotensi merusak reputasi dinas terkait. Karena tim agen PDPGR disinyalir tidak mempunyai standar kompetensi yang jelas. Semua pekerjaan yang dilakukan tim peliuk, kata Erick, bica dilakukan dinas dan ini tentu pemborosan.

Diijelaskan, Dana stimulus gempa sesungguhnya bantuan langsung oleh pemerintah pusat kepada rakyat.  Dan pemerintah melalui Wakil Bupati dalam beberapa kesempatan membenarkan hal tersebut. Jadi apabila ada praktek yang saat ini dilakukan melalui agen PDPGR dengan dalih Pokmas Plus, maka ini sangat membingunkan rakyat.

“Tiba-tiba saat pencairan, Pemda KSB merubah mekanismenya dengan menggunakan peliuk sebagai perantara. Apa dasar hokum melakukan mutasi atau transfer dari korban kepada rekening peliuk?. Apakah sudah ada persetujuan yang punya rekening?. Hati hati ini bisa juga menjadi kejahatan perbankan,” tanyanya menegaskan.

“Kemarin saya mendapat informasi kalau barang-barang yang dibelanjakan agen PDPGR banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan dalam RAB. Lantas kalau seperti itu, siapa mau disalahkan?. Jadi saya harap bupati memahami, bahwa bantuan ini adalah santunan negara kepada rakyatnya yang tengah tertimpa musibah. Jangan sampai hal seperti ini dimanfaatkan oknum untuk mengambil keuntungan politik.” Tandasnya

Sementara itu, Staf Khusus Bupati KSB yang menangani persoalan korban gempa, Syamsuryadi Jibes menjelaskan, agen PDPGR dan Pokmas Plus itu dua hal yang berbeda. Jangan disamakan posisinya. Dalam penyaluran korban gempa tidak ada keterlibatan peliuk atau agen PDPGR, tetapi Pokmas Plus. Dan hal itu telah sesuai dengan aturan yang ada.

Dalam Pokmas Plus, kata Jibes, ada beberapa unsur yang terlibat, ada babhinkamtibmas, korban gempa, ASN, dan unsur masyarakat di masing masing wilayah. Mekanisme penyaluran anggaran adalah melalui pusat masuk ke rekening BPBD, selanjutnya di transfer ke rekening korban gempa, baru kemudian ditransfer ke rekening Pokmas Plus. Setelah itu, maka pokmas plus inilah yang melakukan pencairan dan melaksanakan langsung dilapangan.

Pokmas Plus (Babhinkamtibmas, ASN, Agen PDPGR, korban gempa) sedang memverikasi lapangan. (Sumber : Arki admin)

“Jangan keliru, pokmas plus dan agen PDPGR itu berbeda. Mereka ada karena tuntutan peraturan yang dibuat pemerintah daerah. Dan model program dengan Pokmas plus ini mendapat sambutan dari pemeritnah pusat. Karena diyakini bisa mempercepat rehabilitasi. Coba dicek di daerah lain, bagaimana proses rehabilitasinya. KSB sejauh ini adalah kabupaten yang dianggap paling cepat dalam rehabilitasi.” Pungkasnya.

Mekanisme penggunaan anggaran dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD). Penyusunan RPD ini, jelas jibes, dilakukan oleh ASN pendamping, Korban Gempa dan Pokmas. Sementara itu, dalam penggunaan anggaran di lapangan seperti pembayaran material pabrik itu dibayar dengan system transfer langsung ke rekening pemilik toko. Sedangkan untuk penarikan uang secara tunai dari rekening tersebut, hanya bisa dilakukan untuk biaya tukang dan pembelajaran material alam (non pabrikan). Jadi sangat kecil ada kemungkinan pungutan liar dalam mekanisme tersebut.

“Saya jamin tidak ada pungli di proses itu. Penarikan biaya untuk administrasi itu juga telah sesuai, dimana pokmas plus diberikan batas maksimal Rp 500 ribu untuk biaya adminstrasi. Kalua ada yang lebih, silahkan dilaporkan.” Tandas Jibes, demikian ia akab disapa (Admin01. Radio arki)

 

Related posts

Dugaan Penghinaan TGB, DPC Demokrat KSB Meminta Kader Tidak Emosional

ArkiFM Friendly Radio

Wabup Resmi Membuka MTQ ke lX Tingkat Kecamatan Kuala Jambi 2019

ArkiFM Friendly Radio

Bupati Sumbawa Barat Dapat Penghargaan Baznas Award 2023

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment