“Ketegasan Bawaslu dalam menindak pelanggaran kampanye merupakan cara menjaga integritas lembaga. Oleh karenanya, Bawaslu diharapkan bisa memproteksi dini sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran kampanye sehingga pemilu yang berkualitas akan betul betul terwujud”
Sumbawa Barat. Radio Arki – Merebaknya beberapa oknum caleg di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang melakukan kampanye di media cetak dan elektronik diluar jadwal, disoroti oleh Mustakim Pattawari, S.TP.,M.Si, politisi senior Partai Demokrat Sumbawa Barat. Ia menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkesan lamban menangani pelanggaran pemilu terkait kampanye di media cetak dan elektronik yang sudah lama terjadi.
“Berdasarkan PKPU Nomor 23 tahun 2018, seharusnya jadwal kampanye dalam bentuk iklan dimedia cetak dan media elektronik boleh dilakukan mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April mendatang. Tapi saat ini, sudah banyak caleg dari berbagai partai menggunakan media elektronik sebagai ruang kampanye dan itu sudah dilakukan berbulan bulan lamanya. Menyikapi hal ini lantas ketegasan Bawaslu KSB Kemana?,” tanya Mustakim.
Mustakim menjelaskan, sebagai wasit mestinya Bawaslu KSB segera mengatensi setiap pelanggaran yang terjadi. Karena dengan terkesan diamnya Bawaslu, maka akan berkembang anasir anasir yang tidak baik di tengah tengah masyarakat, dan hal itu berdampak kepada ketidakpercayaan kepada penyelenggara pemilu.
“Jangan pernah bermimpi lagi kalian (Bawaslu, red) jadi penyelenggara yang netral, penyelenggaran yang jujur, penyelenggara yang adil kalau dari pihak yang melakukan pelanggaran kalian terkesan diamkan. Jangan sampai ada orang menilai kalau Bawaslu lembek dalam menegakkan aturan pemilu” tegas Ketua DPC Partai Demokrat KSB tersebut.
Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu KSB melalui ketua devisi hukum dan penindakan, Khaeruddin, ST mengakui bahwa apa yang terpampang di sejumlah konten iklan media online di KSB merupakan pelanggaran kampanye. Pihaknya mengaku akan segera memberikan himbauan kepada sejumlah oknum caleg dan redaktur media agar tidak memuat iklan kampanye sebelum masuk dalam tahapan.
“Pelanggaran kampanye diluar jadwal bisa diancam pidana. Kalau ditemukan, pasti akan diproses, karena memang mereka melanggar. Redaktur medianya juga akan dipanggil. Tapi sebelum itu, kita akan proses dulu, kalau ditemukan langkah pencegahan maka kita maafkan,” ungkap Khaeruddin. (Enk. Radio Arki)