NEWS

Biadab, Kakek Ini Tega ‘Garap’ Bocah Yatim Piatu Berulang Kali

“Sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), kejadian seperti ini tentu menjadi pukulan telak bagi pemangku kebijakan. Mengapa tidak, hanya dalam kurun waktu awal tahun 2019 saja, sudah 3 kasus persetubuhan dibawah umur terungkap”.

Sumbawa Barat. Radio Arki – Masa tua yang seharusnya tinggal menikmati hidup bersama keluarga kini harus dikubur dalam dalam oleh TJ (59), warga Desa Tebo Kecamatan Pototano tersebut. Memasuki usia senja, TJ harus mempertanggungjawabkan prilaku bejatnya di balik jeruji besi akibat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dibawah umur yang dilakukannya secara berulang kali.

“Kasus tersebut terungkap saat korban SK (10) menderita kesakitan hingga mengalami pendarahan saat ingin buang air kecil. Atas kejadian yang dideritanya, bocah siswi kelas 2 Sekolah Dasar tersebut kemudian menceritakan kepada bibinya dan akhirnya terungkap kelakuan bejat TJ kepada bocah tersebut. Tak terima dengan kelakuan TJ, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polsek terdekat,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, S.Ik dalam press releasenya, kemarin (4/3).

“Setelah kami (kepolisian, red) lakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku, terungkap bahwa persetubuhan dilakukan 2 kali dan kegiatan cabul 3 kali, kesemua aksi bejat tersebut dilakukan di belakang rumah korban,” beber Muhaemin.

Modusnya, sambung Muhemin, TJ memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk berkunjung kerumah korban. Saat situasi dinyatakan aman, tersangka membawa korban ke belakang rumah, tepatnya di bawah pohon jambu untuk kemudian memuluskan aksi bejatnya.

“Saat ini, tersangka sudah diamankan dan hari ini langsung dilakukan penahanan. Sedangkan korban yang merupakan anak yatim piatu tersebut, selanjutnya didampingi oleh keluarga, unit PPA dan Disos. Sudah singkron, tinggal menunggu hasil visum saja,” terang Muhemin.

Atas aksi bejatnya, TJ dikenakan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, selanjutnya di denda paling banyak 5 milliar rupiah. (Enk. Radio Arki)

Related posts

HMI dan Aliansi Mahasiswa UNDOVA Gelar Unjuk Rasa

ArkiFM Friendly Radio

Hari Sumpah Pemuda, AMNT Gelar Clean Up Day di Pantai Maluk

ArkiFM Friendly Radio

Bupati Ingatkan Pemdes Jangan Sampai Ada Gesekan dengan AGR

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment