Mataram. Radio Arki – Ratusan massa aksi yang menamakan diri Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) NTB, berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (18/3). Massa mendesak hakim untuk memberikan putusan hukum yang seadil adilnya bagi pihak yang berperkara.
Massa mensinyalir ada hakim yang menjalani komunikasi dengan pihak yang berperkara. Kendati demikian, massa tidak mengungkap siapa hakim yang dimaksud. Koordinator Aksi, Ruslan, mengindikasi pengadilan telah menyalahi aturan hukum yang ada.
“Pengadilan di Nusa Tenggara Barat khususnya Pengadilan Negeri Mataram selama ini diindikasikan banyak menyalahi aturan dalam memutuskan suatu perkara,” ucapnya.
Dia meminta agar hakim bersifat netral dan profesional dalam menjalani tugas sebagai tangan Tuhan ini. “Kita ingin pengadilan dan para hakim yang menegakkan hukum bekerja secara profesional, dan harus memutuskan suatu perkara sesuai dengan fakta persidangan. Jangan sampai memutuskan perkara karena ada bisikian dari balik layar,” cetusnya.
Orator lainnya, Lalu Nurasaid, meminta hakim tidak membedakan latar belakang para pihak yang berperkara dalam memutuskan perkara. “Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan kepada penegak hukum khususnya peradilan,” tegasnya.
Senada dengan Nurasaid, Abdul Qadir Jailani dalam orasinya meminta para penegak hukum di Pengadilan Negeri Mataram untuk memecat dan memberikan sanksi tegas pada setiap hakim yang kedapatan bermain perkara.
Aksi massa tersebut diakhiri dengan melempari pengadilan dengan telur busuk. Langkah tersebut sebagai protes sikap hakim yang dituding bermain perkara.
Massa yang diiringi Gendang Beleq ini kemudian melanjutkan aksi mereka di Pengadilan Tinggi Mataram. Massa juga secara resmi melaporkan oknum hakim yang dituding bermain perkara. (M Arif. Radio Arki)