ARKIFM NEWS

Polemik Sengketa Tanah SMAN 1 Alas Barat Korbankan Siswa

Alas Barat. Radio Arki – Polemik sengketa tanah seluas 26.100 m2 yang berada di Dusun kokarpit Desa Lekong Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa, kini menimbulkan keprihatinan tersendiri. Pasalnya dari tanah tersebut, berdiri bangunan SMAN 1 Alas Barat seluas 5300 m2 yang hingga kini masih menjadi persoalan. Tanah bersertifikat atas nama Drs. Nurdin Ending, MM, akhirnya melakukan Eksekusi terhadap lahan yang dimilikinya sejak tahun 1992 silam, termasuk lokasi berdirinya SMAN 1 Alas Barat. Eksekusi oleh pihak keluarga pemilik tanah dilakukan dengan memasang plang pemberitahuan di atas lahan dan menyegel pintu sekolah, minggu kemarin (17/3).

Akibat aksi tersebut, jadwal belajar mengajarpun terganggu. Sebagian siswa tampak lalu Lalang di jalan raya depan sekolah dan tampak tidak terkoordinir. Sebagian lainnya berada di dalam sekolah dan menyaksikan sebagian murid lainnya dibantu warga dan pemuda setempat membuka paksa segel sekolah. Segel sekolah terpaksa dibuka, karena mereka ingin proses belajar bisa berlangsung seperti biasanya.

“Proses belajar mengajar terganggu. Ini kan persoalannya jelas, mereka (pemilik tanah, red) punya dasar hukum, jadi kami mau bilang apa juga susah. Cuma karena ada masyarakat yang terlibat membuka segel ya kita mau gimana lagi,”ujar Sudaryono, S.Pd, Plt Kepala SMAN 1 Alas Barat, pagi tadi (18/3).

Ia menambahkan, dengan adanya penyegelan sekolah tentu sangat menganggu. Mengingat anak anak sebentar lagi akan melaksanakan ujian nasional. Belum lagi ada siswa SMPN 1 Alas yang akan menggelar simulasi UNBK di SMAN 1 Alas Barat.  “Kami berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan persoalan ini. Supaya anak anak bisa tenang belajar di sekolah,” Harap Sudaryono.

Senada dengan Sudaryono, Camat Alas Barat, H. Junaidi membenarkan bahwa tanah tempat berdirinya SMAN 1 Alas Barat berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung memenangkan Drs. Nurdin Ending, MM dalam persengketaan hukum atas tanah seluas 26.100 m2. Iapun berharap antara pemerintah daerah dan pemilik tanah bisa bermusyawarah dan duduk bersama guna menyelesaikan persoalan ini. Karena dengan adanya penyegelan sekolah justru berimbas pada terganggunya proses belajar di sekolah.

“Kami berharap pemilik tanah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi. Jangan seperti ini, karena hari ini ada anak anak SMP yang sedang melakukan simulasi UNBK. Kalau memang sepihak seperti ini kan mengganggu. Saya yakin jika persoalan ini didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi, saya yakin pasti ada solusinya,” ucap Camat Alas Barat.

Sementara itu, Dikonfirmasi via seluler, pemilik tanah Drs. Nurdin Ending, MM membenarkan bahwa penyegelan sekolah dilakukan karena pihaknya sudah melalui proses yang Panjang sejak 2004, namun justru tidak ada itikad baik dari otoritas pemerintah untuk menyelesaikan persoalan persengketaan tersebut. Iapun memperlihatkan bahwa tanah tempat berdirinya sekolah merupakan tanah bersertifikat atas Namanya.

Siswa SMAN 1 Alas Barat menggelar aksi bakar spanduk sebagai bentuk kekecewaan akibat kasus persengketaan yang belum terselesaikan. (Sumber : Enk)

“Hasil kesepakatan dengan pemerintah untuk dibangun SMAN 1 Alas Barat, yakni seluas 10 are dan sudah di bayarkan, tapi yang digunakan untuk mendirikan bangunan sekolah seluas 63 are. Artinya seluas 53 are tanah milik pribadi saya digunakan untuk membangun sekolah tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Lantas dimana letak sikap saya yang salah” tanyanya.

“Jika memang pemerintah tidak memiliki uang untuk membayarkannya, maka saya hibahkan tanah itu. Jadi saya sudah minta tolong dibuatkan hibah supaya tidak ribut. Ternyata pemerintah daerah tidak mau terima dan justru tidak mengakui kebenaran atas kepemilikan tanah tersebut.” Cetusnya.

Untuk saat ini, sambung Nurdin, pihaknya telah memegang surat putusan Mahkamah Agung nomor 1834 K/Pdt/2018, yang memenangkan pemilik tanah sebagai penggugat pada tanggal 10 Agustus 2018 lalu. Hasil keputusan MA adalah meminta untuk mengosongkan tanah tersebut, apabila tidak dikosongkan, maka pihaknya meminta pihak kepolisian untuk turun langsung mengeksekusi lahan tersebut.

“Jika ada yang berani melanggar putusan MA ini, maka saya akan melapor ke Komnas HAM dan Ombudsman, bahkan saya akan bersurat langsung ke Presiden. Ini perintah undang undang, jadi minggu depan jika tanah belum dikosongkan, maka saya akan minta aparat untuk melakukan eksekusi,” tutupnya.

Untuk diketahui, pihak pemilik tanah telah melayangkan Surat Pemberitahuan kepada Gubernur NTB tentang status tanah pembangunan SMAN 1 Alas Barat pada tanggal 1 Maret 2019. Dari 1 Maret hingga 16 Maret diberikan deadline waktu untuk pengosongan lahan. Karena lahan belum dikosongkan, pemilik tanah melakukan penutupan lahan termasuk penyegelan sekolah karena hingga saat ini belum mendapatkan feedback apapun dari pihak pemerintah. (Enk. Radio Arki)

 

 

 

Related posts

Dugaan Pungli, Pemilik Yayasan Lombok Animal Rescue Akan Dipolisikan

ArkiFM Friendly Radio

DPD Partai NasDem KSB Mengucapkan, Selamat Atas Pelantikan DPW Partai NasDem NTB Periode 2021-2024

ArkiFM Friendly Radio

Catat !, 294 Karyawan Dilepas PT AMNT

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment