NEWS

Polda NTB Soroti Peredaran Narkoba Di Asrama Mahasiswa KSB Mataram

Mataram. Radio Arki – Pihak kepolisian jajaran kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyoroti dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di asrama mahasiswa Sumbawa Barat Mataram. Tak hanya menyoroti, pihak Polda NTB sore tadi (19/3) telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (25), warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolda NTB Irjen Pol Drs Achmat Juri M.Hum melalui Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama S.Ik yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp, Selasa (19/3) sore tadi membenarkan perihal penangkapan tersebut.

RS ditangkap karena diduga kuat menguasai, menyimpan, memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu di asrama mahasiswa KSB Mataram.

AKBP Purnama mengungkapkan bahwa, penangkapan yang dilakukan di asrama mahasiswa KSB Mataram tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. “Barang bukti dan tersangka sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap AKBP Purnama.

Dijelaskan, kronologis penangkapan tersebut, dimana pada hari Senin, (18/3) sekitar pukul 09.30 Wita, Aparat Kepolisian Subdit II Dit Res Narkoba Polda NTB memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Asrama Sumbawa Barat Jalan Purbalingga, Kamar Bintang Bano No. 5 Lingkungan Punia, Kecamatan Mataram Kota Mataram, kerap terjadi tindak pidana transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan pada alamat dimaksud. Sekitar pukul 11.00 Wita, anggota melakukan pengintaian, penyelidikan dan pengamatan di sekitar alamat. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti,” terang Kabid Humas Polda NTB tersebut.

“Dari kejadian ini, kita akan dalami jaringan penyebaran narkoba di Asrama KSB Mataram tersebut,” tukas Pria dengan dua melati dipundaknya tersebut.

Untuk diketahui, sejumlah barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian terdiri dari 1 buah kotak atau bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket kristal putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan dengan berat netto seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram. Selanjutnya, satu (1) bungkus plastik klip putih transparan, dua (2) buah plastik klip putih transparan, empat (4) buah korek api gas, satu (1) buah sumbu, satu (1) buah plastik klip putih transparan yang yang diduga bekas poketan shabu, tiga (3) buah potongan pipet plastik warna putih, dua (2) buah gunting, satu (1) buah pipet kaca yang pada lobangnya terdapat gulungan tisu warna putih, dua (2) buah tutup botol plastik warna biru yang tutup botol tersebut terdapat lobang. Nah, masing – masing lobang tutup botol tersebut berisikan satu (1) buah potongan pipet plastik warna putih dan dua (2) buah potongan pipet plastik warna putih. (Enk. Radio Arki)

Related posts

NPHD Pilkada KSB Diteken, KPU Dapat Hibah 11,5 Miliar dan Bawaslu 5,4 Miliar

ArkiFM Friendly Radio

Pencarian Nelayan Hilang Asal Labuan Lalar Dihentikan, Hasilnya Nihil

ArkiFM Friendly Radio

Curi Printer, Pelajar Di Taliwang Ini Dibekuk Polisi

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment