NEWS

Miliki 5 Kg Ganja, 2 Warga Mataram Diringkus Polisi

Mataram. Radio Arki – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali mengungkap kasus peredaran barang haram narkotika jenis ganja dengan berat lima kilogram di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolda NTB Irjen Pol. Drs Achmat Juri M.Hum melalui Wakil Direktur ( Wadir ) Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP Kristovo Arianto WP, S.IK didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama S.IK menjelaskan pada saat Konfrensi Pers di Ruang Subdid II Narkotika kepolisian Polda NTB, Selasa (19/3).

“Berawal kejadian disebuah kos-kosan yang berada di Jalan Gunung Merapi Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ada 51 bungkus daun, biji dan batang yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan dengan berat netto seberat 5,040,10 gram dan 2 buah HP,” ungkap AKBP Kristovo Arianto.

Dari proses pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial SS (42) laki-laki dan SR (34) perempuan warga Kelurahan Dasan Agung Kota Mataram.

“Tersangka berinisial SS dan SR, ditangkap pada Sabtu ( 9/3) Jam 00:30 Wita, di kamar lantai 3 Kos-kosan milik saudara SS yang ada di Jalan Gunung Merapi N0 252 Lingkungan Pelita Kelurahan Dasan Agung Kecamataan Selaparang Kota Mataram,” jelasnya.

Dari uraian singkat kejadian, berawal pada hari Sabtu, 9 Maret 2019 pada pukul 00.30 Wita, aparat kepolisian Sub Dit II Dit Res Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka berinisial SS dan SR berada di kamar
lantai 3 Kos-kosan milik tersangka SS yang berada di Jalan Gunung
Merapi Lingkungan Pelita Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Ditempat yang sama Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama S.Ik menghimbau kepada masyarakat khususnya di NTB agar menjauhkan diri dari pengaruh narkoba, sebab narkoba adalah musuh kita bersama. “Untuk itu mari kita bekerja sama untuk memerangi narkoba,” ujar AKBP Purnama.

Kini SS (42) dan SR (43) di jerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Dari pasal yang dikenakan, yang bersangkutan akan ditahan paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup,” demikian AKBP Purnama. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Pemda KSB Harus Dorong Perusahaan Siapkan Pelatihan Ketenagakerjaan

ArkiFM Friendly Radio

Tolak Tambang Semoan, RDP GMSBMK dengan DPRD Sempat Ricuh

ArkiFM Friendly Radio

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Mataram Bangun Tiga Posko Nataru

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment