ARKIFM NEWS

Komisioner Bawaslu KSB Dilaporkan Ke DKPP

Sumbawa Barat. Radio Arki – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Laporan penggaran kode etik ketiga komisioner Bawaslu KSB tersebut terregistrasi dengan nomor 02/IV-P/L-DKPP/2019 di Bawaslu Provinsi NTB.

Sesuai form tanda terima pengaduan tanggal 27 Maret 2019 di kantor Bawaslu NTB, tertera terlapor Karyadi, SE, Khaeruddin, ST dan Gufron, S.Pdi masing masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Sumbawa Barat, terkait dugaan pembiaran adanya pelanggaran kampanye oleh calon anggota legislatif di media elektronik yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan.

“Laporan ini adalah bentuk kepedulian saya untuk menjaga agar penyelanggara betul betul berfungsi dengan baik. Karena jika dibiarkan, maka dampaknya akan mengakibatkan kualitas pemilu yang buruk.” Ujar pelapor, Rohyatil Wahyuni Bourhany, pagi tadi (2/4).

Tanda terima pengaduan pelanggaran kode etik komisioner Bawaslu KSB. (Sumber : Yuni)

Warga Maluk tersebut menjelaskan, pemasangan iklan di media massa merujuk pada PKPU Nomor 23 tahun 2018 yang dimana seharusnya boleh dilakukan mulai tanggal 23 Maret hingga 13 April 2019. Namun jauh hari sebelum tanggal 23 Maret, pelanggaran kampanye dalam bentuk iklan sudah ada, bahkan ada media yang menyoroti serius hal tersebut. Yunipun menuding, Bawaslu KSB cenderung membiarkan hal tersebut terjadi, tanpa kemudian ditindaklanjuti dengan cepat sesuai aturan perundang undangan.

Baca : http://arkifm.com/5647-lamban-tangani-pelanggaran-bawaslu-ksb-lembek.html

Menurut Yuni, yang dilakukan Bawaslu KSB telah menciderai integritas penyelenggara Pemilu, yang dimana seharusnya Bawaslu KSB menindak, bukan malah sekedar menggertak. Karena jika setiap pelanggaran dibiarkan, maka akan muncul pelanggaran pelanggaran yang lain. Dan jika hal itu terjadi, maka marwah demokrasi akan tercoreng.

“Mereka (Bawaslu KSB, red) sudah tahu pelanggaran, tapi kok didiamkan. Maka dari itu, kami laporkan agar jadi pelajaran penyelenggara Pemilu. Mereka digaji untuk bekerja, bukan sekedar menggeratak,” cetus perempuan yang dikenal sebagai aktifis perempuan Sumbawa Barat tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu KSB, Karyadi, SE yang dikonfirmasi media ini terkait adanya laporan warga Sumbawa Barat ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik komisioner Bawaslu KSB, mengatakan akan mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang undangan yang ada. “Nggak masalah, nanti kami ikuti aja sesuai aturan,” tukasnya singkat. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Aturan Pengeras Suara Masjid Beredar, Ini Yang Dilakukan Kemenag KSB

ArkiFM Friendly Radio

Sukseskan Pilkada, Kapolres KSB Perkuat Sinergitas dengan Forkopimda dan Insan Pers

ArkiFM Friendly Radio

Dipecat Kades, PTUN Mataram Batalkan Pemecatan Perangkat Desa ‘Mardana’

Leave a Comment