ARKIFM NEWS

Dipecat Kades, PTUN Mataram Batalkan Pemecatan Perangkat Desa ‘Mardana’

“prosedur dalam setiap kebijakan institusi pemerintahan idealnya selalu menjadi ukuran yang dihormati. Mekanisme itu juga dapat menghindari adanya kesewenangan pimpinan lembaga tertentu.”

Sumbawa Barat. Radio Arki-  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Selasa (22/5) lalu, akhirnya mengabulkan gugatan Mardana, seorang perangkat Kantor Desa Kecamatan Poto Tano, Sumbawa Barat. Gugatan yang telah diajukan lima balun lalu itu memutuskan bahwa pemecatan yang bersangkutan dianggap batal demi hukum.

Demikian diterangkan Supiadi, SH, advokat pada kantor konsultan hukum dan asossiate, Malikurrahman, SH, Kamis (24/5) siang tadi.

“Ini sejarah, alhamdulillah kami menang. Dan klien saya dinyatakan bekerja kembali. Kami hanya ingin kepala desa tidak sewenang-wewenang dalam mengeluarkan kebijakan. Apalagi menyangkut hak seseorang,”tegas Yadi, sapaan akrabnya.

Gugatan Mardana tercatat dengan nomor perkara : 006/Pdt.G/2018/PTUN.MTR. Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Mataram mengabulkan secara keseluruhan gugatan dari penggugat (Mardana) dan memerintahkan agar SK Nomor: 19A Tahun 2017 tentang pemberhentian Mardana dicabut.

“sudah tidak ada alasan bagii kades untuk tidak memperkerjakan kembali klien kami.” Tandasnya.

Menurut yadi, putusan pengadilan tata usaha negara Mataram itu wajib diikuti oleh semua pihak, terutama tergugat.  Dan putusan itu juga menegaskan bahwa ada pelanggaran hukum yang dilakukan tergugat dalam hal mengeluarkan keputusan untuk memecat kliennya. Ia berharap, putusan PTUN Mataram bisa menjadi pelajaran banyak pihak, khususnya kepala desa agar memperhatikan prosedur hukum yang berlaku, dan tidak semaunya mengeluarkan kebijakan.

“Putusan ini wajib diawasi bersama pelaksanaannya. Baik itu Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat  dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan termasuk juga pemerintah kecamatan. “ ujarnya.

Sementara itu, Mardana menganggap Putusan PTUN Mataram tidak sekedar menjadi penantian panjang untuk menuntut keadilan dan haknya. Karena semua kebijakan idealnya selalu menghormati prosedur hukum yang berlaku.

“putusan ini membuktikan bahwa apa yang kami perjuangkan adalah suatu kebenaran. Dan kedepan saya harap tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di pemerintahan desa manapun. Karena sebagai negara hukum, tentu tidak ada yang lebih tinggi dari aturan, termasuk dalam pelaksanaan atau kebijakn untuk memecat perangkat desa.” tukasnya. (Unang Silatang. Radio Arki)

Related posts

131 Usulan Masuk Musrembang KSB 2021

Inilah Cara Kelurahan Dalam Membangun Kesadaran Warga Terhadap Lingkungan

ArkiFM Friendly Radio

Realisasi ZIS di KSB Lampaui Target

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment