Mataram. Radio Arki –
Persoalan sampah menjadi persoalan nasional yang cukup serius beberapa tahun terakhir, mencuat setelah hasil penelitian Jenna Jambeck, peneliti dari Universitas Georgia, Amerika Serikat yang menempatkan Indonesia sebagai Negara penghasil sampah plastik terbesar nomor 2 setelah Tiongkok. Dalam pengelolaan sampah, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan induk UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pepres No. 97 Tahun 2017 tentang Renstra Nasional.
Persoalan sampah di NTB, baru mendapatkan perhatian khusus beberapa bulan belakangan, di akhir tahun 2018 Pemda meluncurkan RAD SDGs sebagai komitmen untuk melaksanakan landasan pembangunan global yang termasuk menyoroti persoalan sampah di perkotaan. Awal tahun 2019, Pemda Provinsi melalui Bappeda meluncurkan Program Zero Waste, dan beberapa kesempatan Gubernur maupun Wakil Gubernur terus mengkampanyekan aksi Zero Waste.
Langkah Pemda Prov. NTB kemudian di respon oleh beberapa pemda Kab/Kota dengan ikut menyuarakan Zero Waste dan beberapa kesempatan pula, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan pejabat Pemda melakukan aksi bersih-bersih lingkungan dan pantai.
Kelompok peneliti dan Tenaga Ahli LPW NTB menyoroti kebijakan Pemda Kab/Kota di NTB, khususnya Pulau Sumbawa, dan lebih khsus Kota dan Kabupaten Bima. Di temui di Fakultas Hukum Unram, Senin, 8 April 2019, Taufan, S.H.M M.H, Ruli Ardiansyah, S.H., M.H, dan Pandu K. Utomo, ST., M.Sc. menyoroti beberapa hal terkait perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah di NTB.
Menurut Taufan, pihaknya telah menyampaikan beberapa kali dalam tulisan, di beberapa media, bahwa persoalan lingkungan hidup perlu direspon oleh Pemda Kab/Kota, seperti ketentuan SDGs, sampah menjadi persoalan serius lingkungan hidup di NTB karena sampah menjadi salah satu faktor dominan yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak baik terhadap kesehatan juga terjadinya banjir, disamping Kota Mataram, sebagai ibukota provinsi dengan produksi sampah yang cukup besar, beberapa daerah di wilayah NTB juga memiliki persoalan yang serupa, seperti Kota Bima dan Kabupaten Bima.
Untuk Kota Bima, tahun 2017 Tim dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali dan Nusa Tenggara pernah menyampaikan bahwa komponen yang menjadi kelemahan di Kota Bima ada tujuh. Diantarnya pemilahan sampah yang meliputi sarana dan proses pemilahan sampah. Kemudian pengolahan sampah meliputi sarana, proses, kapasitas, jumlah sampah untuk diolah dan pemanfaatan pengolahan sampah. Serta ruang terbuka hijau (RTH)
“Kami berharap Pemda melakukan upaya signifikan, Pemda juga menyadari hal demikian, langkah mereka cukup bagus dengan aksi clean up di beberapa titik, dan menyerukan Zero Waste, namun kami berharap ada upaya yang berkelanjutan, kami beberapa hari terakhir mendapatkan keluhan dari masyarakat Bima, untuk Kota persoalan penumpukan sampah dan TPS atau Depo, tingkat keterangkutan masih rendah, dan untuk Kabupaten juga demikian, di samping TPS dan Depo, masyarakat di Kecamatan Woha dan Bolo mengeluhkan keterangkutan sampah dan pembayaran rutin. Hemat saya Pemda perlu mencarikan solusi yang baik dan sebelum ada kebijakan penarikan pembayaran, perlu adanya penyesuaian dengan Perda Pengelolaan Sampah,” terang Taufan
“Kami juga berharap untuk rumusan pengaturan Perda ke depan, perlu sinkronisasi, tulisan kami di beberapa media sebelumnya menjadi atensi khusus, diantaranya berkaitan dengan aspek pencegahan dan penanganan, aspek pencegahan dengan berpijak pada berbagai kondisi yaitu kondisi empiris seperti sosial dan budaya, kebencanaan dan kewajiban swasta/perusahaan, untuk penanganan saya pikir kebijakan Pemerintah Pusat sudah jelas, ada beberapa opsi, Pemda bisa mengoptimalkan BUMD atau melakukan Kemitraan dengan Swasta untuk pengelolaan juga bisa menyerap dana CSR, melibatkan swasta dalam pengelolaan sampah kawasan, tinggal kemauan dari Pemda sekarang”. Lanjut pria kelahiran Bima tersebut.
Senada dengan Taufan, Ruli Ardiansyah, S.H., M.H, menyoroti berkaitan dengan pemanfaatan dana desa untuk pengelolaan sampah. Menurut Ruli Ardiansyah, perlu ada skema lain untuk desa, karena Pemerintah Desa dimungkinkan untuk membuat Perdes, dan tentunya dalam RPJMDes perlu memperkuat aspek pengaturan lingkungan, khususnya sampah. Pemerintah Desa dapat secara aktif melakukan pengelolaan, seperti bank sampah dan daur ulang 3R, tapi tentunya perlu ada skema induk dari Pemerintah Kabupaten/kota untuk pengelolaannya.
“Jadi antara Pemda dan Pemerintah Desa saling terintegrasi, untuk mengarah kesana artinya perlu penguatan regulasi sebagai dasar, pembentukan atau reformulasi Perda maupun Perdes juga akan berimplikasi terhadap Anggaran /Pembiayaan dan dapat mengatur skema swadana dari masyarakat, sehingga dengan penguatan regulasi, itu menunjukan keseriusan dan komitmen Pemerintah Daerah Kab/Kota terhadap Zero Wate,” jelas Ruli Ardiansyah.
Sementara itu, Pandu K. Utomo, ST., M.Sc., menyatakan, dirinya melihat Pemda Kab/Kota di NTB, belum memperkuat regulasi dalam merespon Zero Waste, berdasar amanat undang-undang di atasnya, pengelolaan sampah berbasis sistem, artinya Pemda Kab/Kota juga perlu membangun sistem, dari Desa sampai dengan Pemda. Tentunya Pemda perlu membangun sistem informasi lingkungan dan sampah, itu merupakan amanat UU No. 32 Tahun 2009.
“Masyarakat banyak mengeluhkan kurangnya informasi, seperi Perda Sampah, pertambangan, kebencanaan dan kondisi lingkungan lainnya. Persoalan lain yang penting adalah pembatasan sampah plastik, hal demikian perlu ditekankan pada keterlibatan swasta, dan perlu mempertimbangkan penanganan sampah individu, komunitas, dan peran masyarakat. Banyak cara penanganan sampah individu yang tidak hanya mengandalkan TPA. Salah satu contoh adalah pengolahan sampah di pondok-pondok. Untuk di Haramain mereka sudah mengolah sampah sendiri. Di Haramain itu ada pengolahan sampah hasil dari santri. untuk yang bisa diolah kembali seperti plastik dipisahkan. Untuk sampah makanan mereka punya tempat pembakaran sampahnya. Nah mungkn masih dikembangkan juga terkait asap hasil pembakaran supaya tidak mencemari udara, dapat bekerjasama dengan peneliti yang bisa merubah karbon hasil pembakaran menjadi air. Oleh karen itu, perlu berbagai pendekatan untuk mensukseskan SDGs NTB yang harus dilaporkan ke Pusat dan mencapai target Zero Waste NTB Tahun 2023,” Demikian tutupnya. (M Arif. Radio Arki)